SOTK Dirombak, KUA-PPAS Direvisi

SOTK Dirombak, KUA-PPAS Direvisi

Berita Utama () 12 Agustus 2016 14:33:58 WIB


Penetapan Pejabat dan APBD bakal Telat

Mutasi dan rotasi di lingkungan Pemprov Sumbar masih menunggu kepastian perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Tak hanya itu. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2017 juga menunggu persetujuan SOTK baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar kepada Padang Ekspres, di Kantor Gubernur, Kamis (10/8). Menurutnya, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah berkonsultasi dengan Kemendagri. Ada instruksi Mendagri dalam penyusunan KUA-PPAS agar diparalelkan dengan perubahan SOTK. 

“Kami konsultasi, apakah bisa dilakukan pengecualian untuk jabatan eselon II yang telah sejak lama proses seleksinya dilakukan,” ujarnya. Instruksi Mendagri tersebut Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindaklanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perubahan perda tersebut wajib karena SOTK mesti menganut ketentuan tentang organisasi perangkat daerah yang baru, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, mulai 2017, Sumbar sudah memakai SOTK baru.

Dia menilai, paralesasi SOTK dengan penyusunan KUA-PPAS 2017, bisa saja berdampak pada keterlambatan penetapan APBD 2017. Akan tetapi, karena itu kebijakan pusat, maka daerah hanya menindaklanjutinya.

“Mudah- mudahan verifikasi SOTK cepat selesai dan ditetapkan. Sehingga tak mengganggu penetapan APBD 2017,” tukasnya.  

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Hasjonni Sy menyebutkan, dampak Instruksi Mendagri tersebut, telah berdampak pada pembahasan kembali KUA- PPAS yang telah ada persetujuan bersama pemko dengan DPRD. 

Instruksi Mendagri tersebut menegaskan bahwa daerah harus mempedomani itu dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2017. 

“DPRD bersama pemko nantinya akan membentuk pertemuan dengan Badan Musyawarah. Untuk menentukan agenda ke depan. Sebab pada akhir Agustus ini, sangat banyak agenda yang harus dikerjakan,” tukasnya.

Adapun agenda dimaksud adalah merevisi  kembali KUA-PPAS APBD 2017 terkait perubahan SOTK. Di samping itu, melakukan pembahasan KUA- PPAS Perubahan 2016. Selanjutnya, pembahasan Ranperda APBD 2017 termasuk APBD Perubahan yang akan dilaksanakan selama empat bulan. 

“Ini merupakan waktu yang amat sempit sekali,” ungkapnya.

Bahkan hingga saat ini, menurutnya masih banyak perda-perda yang harus dibahas dan tinggal menunggu usulan pemerintah daerah untuk dibahas. Artinya perda yang disiapkan bagian hukum tersebut, belum diterima. “Jadi sangat banyak kegiatan mulai saat ini, sampai akhir Desember,” imbuhnya.

Dijelaskannya, KUA-PPAS 2016 juga penting karena berkaitan dengan perubahan yang dilaksanakan pada Oktober, November dan Desember. “Seharusnya September APBD perubahan sudah clear sehingga Oktober telah dapat dilaksanakan,” ujarnya.

APBD merupakan roh dari daerah sehingga kalau tidak terselesaikan atau terlambat akan mengganggu pembangunan Kota Sawahlunto. ”Jadi, menyikapi instruksi ini, pemko harus bergerak lebih cepat sehingga DPRD dapat memprosesnya,” ucapnya.  

Sekretaris DPRD Sawahlunto, Mukhsis menyebutkan instruksi itu, mengharuskan daerah menyelesaikan Perda SOTK paling lambat akhir Agustus ini. Kemudian, seluruh KUA- PPAS yang sudah dibahas atau yang belum dibahas harus diselaraskan dengan Perda SOTK.

Masalah teknis pengisian struktur berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah paling lambat 15 Desember harus terisi seluruhnya. “Artinya, bagi jabatan yang kosong harus Plt kan dan terisi semuanya. Selanjutnya, pada 1 Januari 2017, APBD harus dipergunakan sesuai SOTK baru,” tambahnya. 

Mutasi Pejabat

Soal mutasi dan rotasi pejabat yang menunggu sampai selesainya Perda SOTK, menurut Sekprov Ali Asmar butuh waktu cukup panjang. Hasil verifikasi SOTK dari Kemendagri baru diperoleh pada 19 Agustus nanti.

Setelah verifikasi, hasilnya dibahas kembali oleh pemerintah daerah bersama DPRD. “Saat ini saja, di Pemprov Sumbar sudah banyak jabatan Plt (pelaksana tugas). Jabatan Plt-kan tak bisa lama- lama, harus segera ditunjuk definitifnya. Inilah yang mau kami konsultasi lagi,” ucapnya. 

Saat ini ada 15 jabatan eselon II yang sudah selesai dilelang, untuk kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Sekretaris DPRD, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Organisasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Asisten III Pemprov, Dinas Pertanian, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM). 

“Seleksi terbukanya sudah selesai dan dipilih masing- masing jabatan tiga nama. Saat ini, nama-nama pejabat yang lulus seleksi terbuka itu sudah di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengesahan,” ucapnya. 

KASN, kata Ali Asmar, bukan menetapkan siapa calon pejabat yang akan menempati posisi eselon II. KASN hanya mencek dan menetapkan proses seleksi terbuka yang telah dilakukan itu sudah sesuai prosedur atau tidak. 

Jika penilaian KASN, ada yang salah dalam proses tersebut, maka KASN dapat membatalkan proses seleksi yang telah dilakukan. Artinya, proses tersebut harus diulang kembali.

“Soal siapa nama pejabat yang dipilih, itu adalah kewenangan gubernur, karena beliau nanti yang akan memakai pejabat tersebut dalam mewujudkan program yang telah disusun dan direncanakan,” tukasnya.  

Soal transparansi pemprov dalam proses seleksi terbuka yang tidak mengumumkan nama peserta dan pejabat terpilih, Ali beralasan itu untuk menjaga indepedensi tim panitia seleksi dalam menjalankan tugasnya.  

“Kami bukannya tertutup atau tak transparan, tapi itu untuk menjaga indepedensi tim pansel dalam bekerja. Toh, nanti juga akan diumumkan nama-namanya,” ucapnya. 

Ditanya kapan akan diumumkan? Ali beralasan, pengumuman itu akan disampaikan setelah KASN mengesahkan hasil seleksi terbuka itu.“Kami akan umumkan nanti setelah itu. Pokoknya nanti lah, bagaimana kelanjutan proses seleksi itu,” tukasnya mengelak.

Sementara itu, pantauan Padang Ekspres dalam proses seleksi calon Sekretaris Kabupaten Pasaman Barat yang dipimpin ketua Rusdi Lubis, sejak perekrutan hingga terpilih tiga nama calon, selalu diumumkan ke publik. 

Panitia seleksi itu mempublikasikannya ke media dan website sebagai wujud transparansi sehingga publik bisa memberikan masukan terhadap rekam jejak para calon pelayan masyarakat itu. (*)

sumber:http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/755-sotk-dirombak-kuappas-direvisi.html