SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KONSUMEN/KONSUMEN CERDAS

SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KONSUMEN/KONSUMEN CERDAS

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 28 Juli 2016 12:21:02 WIB


SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KONSUMEN/KONSUMEN CERDAS

TANGGAL 21 JULI 2016 , DI HOTEL BASKO PADANG

 

Arus globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus barang transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri.

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan dalam memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa, sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, dilain pihak terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah.

Perlindungan konsumen pada dasarnya menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Dalam mewujudkan sistim penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha bukan hal yang mudah untuk dilakukan, namun perlu keseriusan dan itikad yang kuat dari seluruh stakeholders dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Dengan demikian, diharapkan konsumen menjadi cerdas, kritis, serta memiliki kesadaran bertindak, baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun lingkungannya. Hal ini merupakan bentuk langkah preventif konsumen sebelum dirinya dirugikan

Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, kuat, inovatif dan produktif, untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan berdaya saing diberbagai bidang dikancah dunia.

Hal ini merupakan sebagian dari latar belakang lahirnya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masalah perlindungan konsumen merupakan salah satu hal penting yang sedang berkembang saat ini terutama dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat seperti adanya penggunaan bahan berbahaya untuk pangan, peralatan makan dan minum bermelamin yang mengandung formalin, barang yang sudah kadaluarsa, masalah SNI palsu dan yang paling hangat sekarang ini adalah masalah vaksin palsu dan berbagai kasus lainnya .

Agar konsumen kita tidak tertipu dengan barang yang diperdagangkan baik dengan cara promosi dalam bentuk iklan, baik yang ditayangkan di media televisi, radio dan surat kabar, maupun yang diperdagangkan di sekolah-sekolah dan di pasar/ supermarket , maka Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi pemberdayaan konsumen/konsumen cerdaskepada 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari komunitas konsumen, pemangku kepentingan, dan aparatur di Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi turunannya sehingga dapat mendorong konsumen untuk menegakkan haknya dalam mengkonsumsi barang/jasa yang beredar di Pasar dengan tujuan komunitas konsumen, pemangku kepentingan, dan aparatur di Provinsi Sumatera dapat memahami betapa pentingnya perlindungan konsumen sehingga dapat mewujudkan komunitas konsumen yang lebih cerdas, kritis dan memiliki kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya, sehingga mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka dan selanjutnya kepada pelaku usaha dapat meningkatkan kesadarannya untuk melindungi konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya secara profesional , mengedepankan etika bisnis, tertib mutu dan tertib ukur.

Mudah-mudahan dengan diselengarakannya kegiatan ini diharapkan kepada peserta agar dapat menerapkan dan menginformasikan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen baik untuk diri sendiri, keluarga ,anak didik , lingkungan kerja dan masyarakat serta marilah bersama-sama kita saling bahu-membahu agar keamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang dan jasa di Sumatera Barat terjaga dengan baik dan tidak menyimpang dari ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar :

  1. Masyarakat dapat memahami betul arti pentingnya perlindungan konsumen sehingga dapat mewujudkan komunitas konsumen yang lebih cerdas, kritis dan memilki kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya,serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan       menuntut hak-haknya sebagai   konsumen. sehingga mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka.

 

2. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional, mengdepankan etika bisnis, tertib mutu dan tertip ukur.

Peserta sosialisasi ini sebanyak 50 orang terdiri dari :

komunitas konsumen, pemangku kepentingan, dan aparatur di Provinsi Sumatera Barat.

 

Narasumber:

-          Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan

-          Badan Ketahanan Pangan

-          Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Sumatera Barat

-          YLKI Sumatera Barat