Digagas Bayar Pajak lewat ATM
Berita Utama () 18 Juli 2016 08:14:08 WIB
Komisi III DPRD Sumbar mewacanakan pembayaran pajak bermotor melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Selain pelayanan cepat, juga meminimalisir praktik percaloan.
Wacana pembayaran pajak melalui ATM itu dikemukakan anggota Komisi III DPRD Sumbar, Muhammad Nurani kepada Padang Ekspres di Padang, Rabu (13/7).
Kata dia, untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan perlu intensifikasi dan ekstensifikasi. “Soal intensifikasi, jelas menghendaki produk yang sudah ada perlu ditingkatkan pendapatannya, misalnya dengan memperbaiki proses pelayanan. Sebab yang namanya pajak, tentu berhubungan dengan pelayanan. Semakin baik pelayanan yang diterima masyarakat, maka pendapatan bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan pajak kendaraan itu, Samsat selaku institusi yang berwenang harus melakukan terobosan dan gerak cepat agar pendapatan dari pajak kendaraan bisa dinaikkan.
“Sesuai hasil kunjungan Komisi III di beberapa daerah seperti DKI, Jabar dan Bali, tampaknya Samsat-nya sudah melakukan terobosan, caranya dengan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM,” sebut M Nurnas.
Menariknya, imbuh dia, untuk di Bali dan Jawa Timur, kerja sama Samsat seperti itu dilakukan dengan bank milik pemda setempat. “Kita mengharapkan hal yang sama bisa juga dilakukan di Sumbar, di mana Samsat lakukan kerja sama dengan Bank Nagari,” tukas dia.
Memang Samsat maupun DPKD Sumbar telah membuat beberapa gebrakan dalam meningkatkan pemasukan dari sektor pajak kendaraan. Yakni membuat Samsat keliling baik dengan motor maupun mobil. Namun menurut Nurnas masih ada cara lain, misalnya bekerjasama dengan perbankan melalui ATM.
“Hal itu menurut saya jauh lebih efisien baik dari segi waktu maupun yang lainnya,” jelas Nurnas. Selain itu, kata Nurnas, pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mempermudah pihak kepolisian mendeteksi bila kendaraan hasil curian.
Karena sistem pembayaran pajak kendaraan melalui ATM itu terintegrasi satu sama lain, baik Samsat, Bank maupun kepolisian. Layanan itu, terang M Nurnas, mengintegrasikan data NIK nasabah yang diperoleh dari EKTP Dinas Kependudukan, dengan data yang dimiliki Polri.
“Dengan demikian struk ATM dapat dijadikan bukti sah pembayaran pajak daerah dan bukti telah dilakukannya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” tukas anggota dewan Fraksi Demokrat itu.
Zondra Volta, pemilik kendaraan bermotor menyebutkan, pembayaran pajak kendaraan langsung ke kantor Samsat memang butuh waktu.
Pasalnya yang ngurus pajak cukup banyak, sementara loket pembayarannya terbatas, baik untuk loket untuk registrasi kendaraan mau loket untuk mengambil dokumen/surat-surat kendaraan yang selesai diproses.
Secara pribadi, ia sedikit enggan datang ke kantor Samsat guna membayar pajak kendaraannya melihat situasi di kantor Samsat tersebut. Tak jarang dia memakai tenaga orang lain untuk mengurus pajak. (*)
sumber:http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/742-digagas-bayar-pajak-lewat-atm.html