Pangan, Ketahanan Pangan dan Komposisi Pangan
Artikel RASMUNALDI, ST(Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) 23 Juni 2016 13:10:25 WIB
Oleh : Ir. Jamalus, MSi, Kepala UPTD Balai Mekansiasi Pertanian, Diperta Sumbar *
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar hidup manusia, selain papan/rumah, pakaian, pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan yang termaktub dalam deklarasi PBB (United Nations Universal Declaration of Human Rights 1948, actical 25 ayat 1. Disana dinyatakan bahwa “ setiap orang/individu mempunyai hak untuk memenuhi standard hidup sehat dan hidup layak, termasuk keluarganya, dengan memenuhi; pangan, pakaian, papan/ rumah dan kesehatan serta juga pendidikan”. Juga termasuk hak untuk tidak menganggur, bebas dari rasa kesakitan, disabilitas/keterbatasan. Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control.
Untuk pendidikan, secara lebih rinci diuraikan pada article 26 point 1, 2, dan 3). Pada point 1 dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak terhadap pendidikan. Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit.
Semua itu merupakan kebutuhan dan hak dasar atas masyarakat dan warga Negara dalam hidup dan kehidupan ini, yang dalam istilah dikatakan sebagai kebutuhan dasar (Basic Needs). Pangan merupakan salah satu dari lima yang diuraikan di atas.
Berkaitan dengan pangan, merujuk kepada UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, halaman pertama point a). bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; b. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
Berkenaan dengan uraian tersebut, maka penyediaan pangan itu adalah kewajiban negara, bersama warganya untuk mewujudkan ketahanan pangan itu sendiri. Pemerintah bersama masyarakat bersinerji melalui upaya peningkatan produksi dengan program-program dan kegiatan. Tentunya peran pemerintah adalah melalui dukungan fasilitasi/sarana prasarana, teknologi.
Merujuk kepada pangan dan ketahanan pangan, dicoba menguraikan konsepsi ketahanan pangan itu sendiri. Ketahanan Pangan diartikansebagaisuatu kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai ke tingkat perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Undang-undang Republik Indonesai No : 18 tahun 2012, tentang Pangan). Selanjutnya, jika dirujuk kepada yang disampaikan oleh FAO dalam World Food Summit 1996, dinyatakan bahwa “ Ketahanan Pangan terwujud atau ada jika semua masyarakat, untuk sepanjang waktu, mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pangan yang diperlukan untuk kebutuhan hidup beraktivitas dan hidup sehat. (Food security exists when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient safe and nutritious food that meets their dietary needs and food preferences for an active and healthy life. - 1996 World Food Summit).
Dari defenisi tersebut, ketahanan pangan mengandung empat dimensi utama yang dapat dinyatakan sebagai berikut ;
- Dimensi Ketersediaan (Physical AVAILABILITY of food); dimana ketersediaan pangan ditujukan kepada sisi suplay berupa produksi sendiri, tingkat stok dan neraca perdagangan ( Food availability addresses the “supply side” of food security and is determined by the level of food production, stock levels and net trade).
- Dimensi akses fisik dan ekonomi (Economic and physical ACCESS to food); Walaupun ketersediaan pangan cukup secara nasional dan wilayah, namun belum menjamin rumah tangga berada pada kondisi ketahanan pangan. Berkaitan dengan akses pangan, beberapa factor jadi penentu berupa pendapatan, pengeluaran, pasar dan harga pangan itu sendiri (An adequate supply of food at the national or international level does not in itself guarantee household level food security. Concerns about insufficient food access have resulted in a greater policy focus on incomes, expenditure, markets and prices in achieving food security objectives).
- Dimensi Penggunaan Pangan (Food UTILIZATION), lebih diartikan sebagai kecukupan energy dan gizi yang dikonsumsi oleh seseorang. Ini berkaitan dengan kesadaran yang baik, pengolahan pangan, diversifikasi pangan menuju keragaman (Utilization is commonly understood as the way the body makes the most of various nutrients in the food. Sufficient energy and nutrient intake by individuals is the result of good care and feeding practices, food preparation, diversity of the diet and intra-household distribution of food. Combined with good biological utilization of food consumed, this determines the nutritional status of individuals)
- Dimensi Stabilitas, keberlanjutan tiga dimensi di atas berjalan sepanjang waktu, ketersediaan dalam jumlah yang cukup, dapat diakses oleh masyarakat dan penggunaan pangan yang cukup sesuai kebutuhan energy dan nutrisi. Stabilitas lebih difokuskan kepada keberlanjutan konsumsi pangan sepanjang waktu. Dimenasi ini juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca, ketidakstabilian politik, factor ekonomi. STABILITY of the other three dimensions over time : Even if your food intake is adequate today, you are still considered to be food insecure if you have inadequate access to food on a periodic basis, risking a deterioration of your nutritional status. Adverse weather conditions, political instability, or economic factors (unemployment, rising food prices) may have an impact on your food security status.
Jadi disimpulkan bahwa tujuan ketahanan pangan dikatakan terealisir jika keempat dimensi tersebut dipenuhi secara simultan (For food security objectives to be realized, all four dimensions must be fulfilled simultaneously (An Introduction to the Basic Concepts of Food Security, FAO 2008).
Berbicara tentang ketahanan pangan, empat pilar dari ketahanan pangan tersebut (availability; access; utilization and stability) akan ditentukan oleh faktor penentu tiap pilar, yaitu :
- Ketersediaan (Food availability) ditentukan oleh ; produksi domestic, impor, stok dan bantuan pangan.
- Akses ditentukan oleh ; daya beli masyarakat, pendapatan, tranportasi dan infra struktur pasar.
- Utilisasi (food utilization), ditentukan oleh penggunaan pangan yang tepat, higienis,
- Stabilitas penyediaan dan akses ditentukan oleh cuaca, fluktuasi harga, factor politik dan juga factor ekonomi lainnya.
Berbicara mengenai ketahanan pangan, acuannya adalah angka kecukupan energy (AKE) dan Angka Kecukupan Protein (AKP) bagi penduduk Indonesia (WNPG/Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi, 2012). Rata-rata AKE dan AKP nasional pada tingkat konsumsi masing-masing adalah 2.150 kkal dan 57 gram perkapita perhari dengan proporsi anjuran protein hewani 25 %. Sementara AKE dan AKP pada tingkat ketersediaan adalah 2400 kkal dan 63 gram perkapita perhari. Penggunaan angka-angka kecukupan gizi ini berguna sebagai dasar perencanaan konsumsi pangan kelompok orang atau wilayah untuk mencapai status gizi dan kesehatan yang optimal, tidak dimaksudkan untuk penilain atau penelitian tingkat asupan zat gizi individu. Angka kecukupan energy tersebut dibagi kepada delapan kelompok pangan yaitu ; padi-padian 50 %; umbi-umbian 6 %; pangan hewani 12 %; minyak dan lemak 10 %; buah/biji berminyak 3 %; kacang-kacangan 5 %; gula 5 %; sayur dan buah 6 % dan ; lain-lain (bumbu) 3 %.
Jadi inilah sesungguhnya yang mau kita capai dari pembangunan pangan itu sendiri, yaitu untuk mendapatkan tingkat/pola pangan yang diharapkan guna mencapai tingkat kecukupan asupan energy dan asupan protein. Jika masih terlalu timpang/tidak seimbang, maka disinilah perlu peran penyelenggaraan pangan. Misalnya konsumsi lemak dan minyak yang tinggi perlu diturunkan dan diimbangi dengan konsumsi sayur dan buah. Begitu juga kontribusi energy padi-padian (beras) yang tinggi melebihi 50 % tentu akan berakibat kepada penyakit diabetes.
Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu (Pasal 1 point 14, UU 18 tahun 2012). Jika disuatu daerah terjadi kekurangan pangan jenis tertentu, sementara lahan untuk berproduksi masih memungkinkan maka seyogyanya upaya yang dilakukan adalah meningkatkan produksi. Akan tetapi sebaliknya jika ketersediaan lahan tidak ada, maka tentunya program penyelenggaraan pangan melalui pemasukan dari daerah/wilayah lain.
Sebagai penutup, kita coba sampaikan cuplikan buku “ Repositioning Nutrition as Central to Development ; A Strategy for Large-Scale Action. World Bank 2006.Dalam buku tersebut dinukilkan bahwa malnutrisi/salah gizi secara langsung akan berakibat kepada penurunan produktivitas SDM, menurunkan kecerdasan dan merugikan proses pembelajaran (disekolah) serta kehilangan sumber daya melalui peningkatan dana pemeliharaan kesehatan. Malahan juga dikatakan bahwa gizi salah/malnutrisi dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi. Maka dengan demikian pembangunan pertanian (termasuk didalamnya pembangun pangan) hakikinya diarahkan kepada pencapaian kecukupan penyediaan pangan melalui AKE dan AKP.
Semoga bermanfaat,
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Penulis,
* Awal kerja s/d 31 Maret 2005 Staf Badan Ketahanan Pangan Sumbar
1 April 2005 s/d sekarang di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar