Sosialisasi Penerbitan dan Pemanfaatan Izin Usaha Industri bagi IKM dan Aparat.

Sosialisasi Penerbitan dan Pemanfaatan Izin Usaha Industri bagi IKM dan Aparat.

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 23 Juni 2016 11:54:19 WIB


Sosialisasi Penerbitan dan Pemanfaatan Izin Usaha Industri bagi IKM dan Aparat.

Keterbatasan IKM dalam mendapatkan izin dan pemanfaatan izin yang telah mereka kantongi sangat diraska. lebih kurang dari 68 % IKM di daerah Sumatera Barat merupakan usaha IKM yang hasil produknya berbasis Aggro dengan skala usaha Usaha Mikro dan Kecil dan hanya sedikit sekali yang berskala menengah. Dalam menyonsong era globalisasi dimana untuk produk olahan terutama produk pangan dan juga produk lainnya, sangat perlu bagi si produsen menpunyai izin usaha yang legal, karena izin usaha ini merupakan tonggak estapet untuk kelanjutan dari usaha mereka. Bagi aparatur yang menangani bidang industri sangat diperlukan untuk pengeahuan dan pembekalan yang nantinya didalam pelayanan izin mereka dapat memberikan informasi yang akurat serta bagaimana prosedur mendapatkan izin tersebut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan adanya keseragaman dalam pemberian izin di seluruh Kab./ Kota di Sumatera Barat.

Tahun anggaran 2016 Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat melalui dana APBD melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerbitan dan Pemanfaatan Izin Usaha industri bagi IKM dan Aparat yang bertujuan menambah wawasan bagi pelaku usaha dan aparatur sejauh mana peran dari legalitas usaha itu sendiri ( izin dan pemanfaatan izin usaha tersebut ). Kegiatan dibuka i oleh  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Mudrika yang didampimgi oleh Kabid Industri Agro Irsyad pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 bertemat di Hotel Pangerans Beacch Jl. Juanda No. 79 Padang, adapun penyelenggara Pada kegiatan ini Gusriati, Kasi Industri Hasil Laut dan Perikanan. Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang IKM, Bidang yang menangani idustri dan Kantor/ Badan yang menangani izin di Kab./Kota se- Sumatera Barat serta Pejabat fungsional dilingkungan Dinas Perindag Prov. Sumbar dengan instrktur yang telah berpengalaman yakni dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian RI dan Dinas Perindag Tamben Kota padang.