PROFIL BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT
Artikel () 21 Juni 2016 11:50:42 WIB
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPr & KB) Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jalan Rasuna Said No. 74 Padang, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat yang secara umum mempunyai tugas pokok yaitu
“Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana”.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat mempunyai sejumlah fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008, yaitu:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak dan Keluarga Berencana
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Provinsi dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
1. Struktur Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat (sesuaiPeraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008) dipimpin oleh Kepala Badan (Esselon II.A) dan terdiri dari Sekretariat, 4 Bidang dan 11 Sub Bidang/Sub Bagian, dengan struktur organisasi sebagai berikut:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga badan, ketata usahaan, tata laksana, humas, protokol, laporan, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian kegiatan Kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas bidang urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
2) Pelaksanaan Perumusan Peraturan Perundang-Undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
3) Pelaksanaan dan Perumusan Rencana Strategi.
4) Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Keluar dan di Dalam Organisasi
5) Pelaksanaan Fasilitasi Kelancaran Tugas dan Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana berdasarkan azaz keseimbangan.
6) Pengkoordinasikan penyusunan laporan akuntabilitas keuangan SKPD.
Sekretariat terdiri dari3 Sub Bagian, yaitu :
1) Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas Urusan Ketatausahaan, Ketatalaksanaan, Kepegawaian dan Organisasi, Humas, Protokol serta urusan Rumah Tangga Badan dengan uraian sebagai berikut :
a) Mengendalikan surat masuk, keluar dan kearsipan.
b) Melaksanakan pengendalian administrasi barang dan perlengkapan badan
c) Merencanakan kebutuhan barang dan perlengkapan badan.
d) Mempersiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan.
e) Menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian barang inventaris, kendaraan badanserta penggunaan gedung kantor.
f) Menyiapkan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan.
g) Mengatur pelaksanaan penggunaan dan pemakaian barang inventaris dan perlengkapan kantor.
h) Membuat rancangan dan program kerja Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
i) Melaksanakan tugas keprotokolan badan .
j) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan.
k) Menyiapkan bahan pembuatan DP 3 setiap pegawai.
l) Mengumpulkan, mengelola, dan menyiapkan data kepegawaian badan.
m) Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai badan.
n) Mempersiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala pegawai.
o) Mempersiapkan bahan mutasi dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun, dan surat cuti pegawai badan.
p) Mempersiapkan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai.
q) Melaksanakan bahan rencana kesejahteraan pegawai.
r) Mengkoordinir kehadiran pegawai.
s) Membuat laporan kepegawaian dan daftar urut pangkat kepegawaian (DUK).
t) Mempertanggungjawabkan kegiatan Su.Bagian yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
u) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2) Sub. Bagian Keuangan
Mempunyai tugas untukmenyelenggarakan administrasi keuangan, menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan dan memelihara dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan uraian sebagi berikut :
a) Menyusun Program dan rencana pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b) Mempelajari dan menelaah peraturan keuangan.
c) Menyusun rencana kegiatan belanja langsung dan tidak langsung.
d) Memproses Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
e) Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan.
f) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
g) Menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h) Menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
i) Melaksanakan penatausahaan keuangan.
j) Menyusun laporan bulanan,triwulan, dan tahunan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawab pelaksanaan tugas.
k) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
3) Sub. Bagian Program
Mempunyai tugasmenyiapkan bahan penyusunan rencana umum jangka pendek, menengah dan jangka panjang, serta proposal pengembangan kegiatan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai skala prioritas dan arahan pimpinan dengan uraian sebagai berikut :
a) Mengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan umum dan program.
b) Mengumpulkan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan urusan dan tugas badan.
c) Menyiapkan bahan tentang pelaksanaan perencanaan umum dan program.
d) Menyiapkan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan perencanaan umum dan program pengelolaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
e) Membuat rencana dan program kerja umum.
f) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
g) Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan.
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku.
i) Melaksanakan penatausahaan tugas Sub. Bagian Program.
j) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub. Bagian Program.
k) Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategi.
l) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
c. Bidang Data dan Informasi
Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup data dan informasi.Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Data dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
2) Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang.
3) Perencanaan kegiatan dirunglingkup bidang Data dan Informasi berdasarkan skala prioritas.
4) Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan.
5) Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan.
6) Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan azas keseimbangan.
7) Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan dan penyusunan laporan.
Bidang Data dan Informasi terdiri dari 2 Sub Bidang, yaitu:
1) Sub. Bidang Data Informasi PUG dan Anak
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan teknis rung lingkup Data Informasi PUG dan Anak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Data Informasi PUG dan Anak, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub.Bidang Data Informasi PUG dan Anak dengan uraian sebagai berikut :
a) Mengumpulan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan Sub.Bidang Data Informasi PUG dan Anak sesuai dengan urusan.
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan.
c) Menyusun rencana kegiatan kegiatan tahunan Sub. Bidang Data Informasi PUG dan Anak sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis lembaga Pemerintah terkait.
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan.
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan.
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait.
g) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dengan unit kerja terkait.
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku.
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan.
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan.
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2) Sub. Bidang Data Informasi Keluarga Berencana
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan teknis ruang lingkup Data Informasi Keluarga Berencana yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Data Informasi Keluarga Berencana, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub.Bidang Data Informasi Keluarga Berencana dengan uraian sebagai berikut :
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan Sub.Bidang Data Informasi Keluarga Berencana sesuai dengan urusan.
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan.
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan Sub.Bidang Data Informasi Keluarga Berencana sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis lembaga Pemerintah terkait.
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan.
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan.
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait.
g) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku.
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan.
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan.
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
d. Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG)
Bidang Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Pengarusutamaan Gender.Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengarusutamaan Gender mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
2) Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang.
3) Perencanaan kegiatan dirunglingkup bidang Pengarusutamaan Gender berdasarkan skala prioritas.
4) Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan.
5) Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan.
6) Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan azas keseimbangan.
7) Pelaksanaan pertanggungjawaban dan laporan.
Bidang PUG terdiri dari 2 Sub Bidang, yaitu:
1) Sub. Bidang Advokasi dan fasilitasi PUG
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis ruang lingkup Advokasi dan fasilitasi PUG yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Advokasi dan Fasilitasi PUG, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub.Bidang Advokasi dan fasilitasi PUG dengan uruan tugas sebagai berikut :
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan Sub.Bidang Pemberdayaan Adat, Sosial dan tenaga Kerja Pedesaan sesuai dengan urusan.
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan.
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan Sub. Bidang Advokasi dan Fasilitasi PUG sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis lembaga Pemerintah terkait.
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan.
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan.
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait.
g) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku.
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan.
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan.
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2) Sub. Bidang Pemberdayaan Organisasi Perempuan
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis ruang lingkup Pemberdayan Organisasi Perempuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatanPemberdayaan Organisasi Perempuan sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub Bidang Pemberdayaan Organisasi Perempuandengan uruan tugas sebagai berikut :
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan sub bidang pemberdayaan organisasi perempuan sesuai dengan urusan
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanan urusan
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan sub bidang pemberdayaan organisasi perempuan sesuai porogram dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis lembaga pemerintah terkait
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait
g) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan
j) Mempertanggung jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
e. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak.Dalam melaksanakan tugas Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifatrintisan
2) Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang
3) Perencanaan kegiatan diruang lingkup bidang perlindungan perempuan dan anakberdasarkan skala prioritas
4) Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan
5) Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan
6) Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan azas keseimbangan
7) Pelaksanaan pertanggungjawaban dan laporan
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak terdiri dari 2 Sub Bidang, yaitu
1) Sub. Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis ruang lingkup kualitas hidup dan perlindungan perempuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kualitas hidupdan perlindungan perempuan, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub. Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuansebagai berikut:
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk untuk menyusun kegiatan sub bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan sesuai dengan urusan.
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan.
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan sub bidang kualitas hidup dan perlindungan perempuan sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis lembaga pemerintah terkait
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait
g) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuia ketentuan yang berlaku.
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rintisan sesuai kewenangan
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
2) Sub. Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis ruang lingkup Kesejahteraan dan Perlindungan Anak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub.Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anaksebagai berikut:
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak sesuai urusan
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanan urusan
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undanagn serta kebijakan teknis lembaga pemerintah terkait
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanan tugas dan kegiatan
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait
g) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan ang berlaku
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan pimpinan
f. Bidang Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahankebijaksanaan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Keluarga Berencana.Dalam melaksanakan tugas Bidang Keluarga Berencanamempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas
2) Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang
3) Perencanan kegiatan diruanglingkup Bidang Keluarga Berencana berdasarkan skala prioritas
4) Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan
5) Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan
6) Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan azas keseimbangan
7) Pelaksanaan pertanggung jawaban dan laporan
Bidang Keluarga Berencana terdiri dari 2 Sub Bidang, yaitu:
1) Sub. Bidang Kesejahteraan Keluarga
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis ruang lingkup kesejahteraan keluargayang berkaitan dengan pelaksanaan kesejahteraan keluarga, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub. Bidang Kesejahteraan Keluargasebagai berikut:
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan sub. bidang kesejahteraan keluarga sesuai urusan
b) Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanan urusan
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan sub. bidang kesejahteraan keluarga sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis lembaga pemerintah terkait
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan
e) Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanan tugas dan kegiatan
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait
g) Mengkoordinir pelaksanan kegiatan yang telah ditetapkan
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
2) Sub. Bidang Kesehatan Reproduksi
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis ruang lingkup kesehatan reproduksiyang berkaitan dengan pelaksanaan kesehatan reproduksi, sesuai urusan yang menjadi kewenangan Sub.Bidang Kesehatan Reproduksisebagai berikut:
a) Mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan bahan sub bidang kesehatan reproduksi sesuai dengan urusan
b) Menyiapkan bahan kebijakan sesuai dengan urusan
c) Menyusun rencana kegiatan tahunan sub bidang kesehatan reproduksi sesuai program dan urusan dengan mempedomani peraturan perundag-undangan serta kebijakan teknis lembaga pemerintah terkait
d) Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan
e) Menyiapakan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait
g) Mengkoordinir pelaksanan kegiatan yang telah ditetapkan
h) Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku
i) Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan
j) Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
k) Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinias sesuai kewenagan
l) Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.