Satpol PP Sumbar tetap Razia Rumah Makan
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 20 Juni 2016 14:14:18 WIB
Satpol PP Sumbar, Padang ---Selama bulan Ramadhan Satpol PP Provinsi Sumbar tetap menggelar razia rumah makan dan tempat hiburan beroperasi yang tetap buka di siang hari. Walau razia ini banyak menuai kritik, tetapi tidak menyurutkan langkah Satpol PP Sumbar untuk tetap melakukan razia.
Dalam razia ke rumah-rumah makan yang buka siang hari serta pedagang petasan,bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang menjalankan puasa, rumah makan yang buka pada siang hari disarankan untuk tidak berjualan dan baru diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga habis waktu sahur. Untuk sejumlah rumah makan yang buka siang hari akan diberikan stiker bertuliskan ”KHUSUS NON MUSLIM”yang larangan berjualan siang hari sedangkan penjual petasan diimbau untuk tidak menjual petasan.
Pada Razia rumah makan yang dilaksanakan Satpol PP Sumbar, kami akan melakukan pembinaan peringatan dan penyitaan, sebagai bukti dan pendataan, namun setelah dilakukan proses penyidikan dan pendataan barang sitaan akan kita kembalikan di hari yang samaselanjutnya silakan diambil sendiri oleh pemiliknya dengan menandatangani surat Berita Acara sesuai dengan Protap Satpol PP.
Untuk penjual petasan dan kembang api yang tidak memiliki izin, akan diberikan peringatan lisan namun bila imbauan diabaikan para pedagang, barang dagangannya akan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.
Banyaknya kritikan masyarakat terhadap Satpol PP yang melakukan razia rumah makan, namun beda dengan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat yang sangat mendukung dan memberikan semangat terhadap Satpol PP, karena tingkah laku pedagang makanan dan petasan, betul-betul sangat mengganggu dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama tokoh lintas agama dalam menghormati bulan suci Ramadhan.
Sesuai dengan filosofi orang Minangkabau Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato Adat Mamakai (ABS-SBK-SMAM)yang sudah dipakai oleh masyarakat kita jauh sebelum Indonesia Merdeka.
Plt. Kasatpol PP Provinsi Sumatera Barat (H. Abdul Rahman, SE. MM) Satpol PP akan menjalankan operasi ini sesuai dengan perintah Kepala Daerah, karena Satpol PP merupakan aparat pemerintah daerah yang berwenang melakukan penindakan dalam menegakkan perda. Namun, dalam pelaksanaan penegakan aturan hendaknya tidak pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan khusus umat Islam di Sumatera Barat agar tetap tenang menjalani ibadah puasa, jangan terpancing jika ada provokasi dari pihak yang tidak rela melihat kedamaian di kalangan umat Islam dan masyarakat Sumbar dengan memanfaatkan kejadian ini.
(by. Novear)