Permenaker No. 7 Thn 2016 ttg uang servis pd usaha hotel & usaha restoran di hotel.

Permenaker No. 7 Thn 2016 ttg uang servis pd usaha hotel & usaha restoran di hotel.

Artikel () 20 Juni 2016 11:12:14 WIB


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel

Uang servis merupakan tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. Hotel merupakan usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar yang dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7 tahun 2016 tentang uang servis pada usaha hotel dan usaha estoran di hotel merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 78 tahu 2015 tentang pengupahan.Peraturan menteri ini diundangkan pada tanggal 8 Maret 2016 di Jakarta dan terdiri dari 8 Bab dan 23 Pasal. Untuk informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses di .Permenaker No. 7 Thn 2016 ttg uang servis pd usaha hotel & usaha restoran di hotel.