Permenaker No. 7 Thn 2016 ttg uang servis pd usaha hotel & usaha restoran di hotel.

Artikel () 20 Juni 2016 11:12:14 WIB
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel
Uang servis merupakan tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. Hotel merupakan usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar yang dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7 tahun 2016 tentang uang servis pada usaha hotel dan usaha estoran di hotel merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 78 tahu 2015 tentang pengupahan.Peraturan menteri ini diundangkan pada tanggal 8 Maret 2016 di Jakarta dan terdiri dari 8 Bab dan 23 Pasal. Untuk informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses di .Permenaker No. 7 Thn 2016 ttg uang servis pd usaha hotel & usaha restoran di hotel.
Berita Terkait Lainnya :
- Permen ESDM No. 7 Tentang Peningkatan Nilai Tambah
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Jenis Bahan Bakar Tertentu
- Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
- Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa