Lima Menteri Sepakat Pangkas Rantai Distribusi Pangan

Lima Menteri Sepakat Pangkas Rantai Distribusi Pangan

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 16 Juni 2016 08:59:59 WIB


 Lima menteri Kabinet Kerja menyatakan komitmennya dalam rangka pengamanan penyediaan, distribusi, dan pemasaran pangan strategis sebagai salah satu upaya untuk memotong rantai pasokan pangan yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi arus distribusi pangan.

Menteri Pertaniaan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, upaya ini dilakukan demi memberikan jaminan kepada pasar dan harga yang layak bagi para petani. Di samping itu juga, agar konsumen dapat menikmati pangan murah, dan para pelaku usaha dan pedagang bisa menikmati normal profit pada tingkat wajar.

“Kami membentuk tim ini untuk memangkas rantai pasokan pangan. Harapannya, harga di tingkat petani dan pengusaha bisa sama-sama saling menguntungkan,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 11 Juni 2016.

Amran menilai, permasalahan rantai distribusi pangan memang selalu menjadi masalah klasik yang sampai saat ini masih belum bisa terselesaikan. Maka dari itu pembentukan tim ini diharapkan bisa bekerja secara optimal, tidak hanya saat bulan Ramadan dan jelang Lebaran.

“Kami akan berupaya mengatasi bersama dari hulu ke hilir, agar betul-betul ada harga yang realistis. Ini bukan hanya Ramadan dan Lebaran, tapi seterusnya,”  kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam kesempatan yang sama.

Berikut hasil kesepakatan dari rapat koordinasi dan kerja sama dalam pangemanan pasokan, stabilitas harga, dan pengembangan rantai pasok yang efisien :

1. Kementerian Pertanian akan bertanggung jawab dalam penyediaan pasokan pangan melalui peningkatan produksi dan peningkatan kapasitas petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani.

2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan melakukan pembinaan kepada perusahaan pelat merah untuk meningkatkan stok dan operasi pasar.

3. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab dalam mengembangkan industri pangan primer dan olahan komoditas pangan, serta koordinasi dengan pelaku industri.

4. Kementerian Perdagangan mengatur distribusi pangan, mengendalikan harga, dan rantai pasok pasar, serta koordinasi dengan para pelaku pasar untuk menjamin stabilitas harga.

5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bertanggung jawab untuk pengembangan kelembagaan koperasi.