FASILITATOR KJK BERBASIS KOMPETENSI
Berita Utama () 18 Mei 2016 13:24:00 WIB
Jika ingin dipercaya dan maju maka Koperasi harus mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan manajerial, ini sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan profesional untuk menyikapi perkembangan jasa keuangan, maka diperlukan kesiapan profesional bagi pengelola koperasi jasa keuangan.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Deputi Bidang pengembagan SDM mengadakan Pendidikan dan pelatihan Fasilitator KJK berbasis kompetensi selama 6 ( enam hari) atau pada tanggal 11 s/d 17 Mei 2016 di Hotel Grand Zuri padang.

Kondisi saat ini kita sadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) koperasi baik dari pembina maupun gerakan merupakan faktor penting dalam pengelolaan koperasi. secara umum saat ini dengan tingginya tingkat rotasi, mutasi dan promosi di daerah menyebabkan kualitas pembina koperasi masih rendah baik dalam bidang pengelolaan usaha, manajemen, kewirausahaan. Adapun tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas Pembina koperasi melalui transformasi pengetahuan dan ketrampilan, meningkatkan kinerja dalam membina serta mengelola KJK juga mengantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pembina KJK yang bersertifikat kompetensi. Hal ini akan menjadi dasar bagi pembina dalam penerapan peraturan menteri koperasi dan UMKM (permen) nomor 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi pasal 9 ayat 1 huruf i yang menyebutkan pentingnya bersertifikasi bagi pengelola koperasi simpan pinjam atau usaha simpan pinjam koperasi.
di Permen 15 pasal 32 juga dijelaskan koperasi simpan pinjam yang melakukan pelanggaran atas sebagian dan atau seluruh bagian dalam ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran koperasi. "Saat ini dinas koperasi sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan pengawasan koperasi agar menjadi koperasi yang taat asas,jika ada koperasi yang membandel bisa dibubarkan.Termasuk di permen 15,kewajiban koperasi bersertifikat untuk para pengelola koperasi jika tidak bisa disanksi,"