Pentingnya Review Laporan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Pemeriksaan Inspektorat ARDIANSYAH ASRIL,SE(Insepktorat Prov. Sumbar) 03 Mei 2016 09:07:03 WIB
Pentingnya Review Laporan Keuangan Daerah
Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat baik provinsi maupun kabupaten/kota saat ini adalah me-review laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan review atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan pasal 11. Adapun pihak-pihak yang dimaksudkan dalam pasal 8 dan pasal 11 tersebut antara lain adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain menetapkan bahwa Laporan Keuangan pemerintah pada gilirannya harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada pihak legislatif sesuai dengan kewenangannya. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka memberikan pendapat (opini) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Kata kunci yang patut digarisbawahi disini adalah meyakinkan keandalan informasi. Artinya adalah laporan keuangan yang begitu rumit menyangkut dengan angka-angka, penjelasan dan perhitungan yang begitu teknis dalam jumlah yang relatif besar, mustahil seorang kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dapat meyakini sendiri bahwa semua transaksi keuangan tersebut telah dicatat dan disajikan secara benar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005) tanpa dibantu oleh perangkatnya dalam hal ini adalah inspektorat. Dalam rangka memberikan keyakinan kepada kepala daerah itulah diperlukan inspektorat untuk melakukan review atas LKPD dimaksud.
LKPD yang disampaikan kepada BPK tersebut oleh BPK akan dijadikan bahan/dokumen untuk melakukan pemeriksaan LKPD. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK harus memberikan pendapat (opini). Adapun opini yang diberikan adalah salah satu dari 4 macam opini yaitu : (1) Tidak Wajar; (2) Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer); (3) Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan (4) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini yang terakhir ini merupakan opini yang sangat diharapkan oleh setiap pemerintah daerah maupun pusat. Kenapa ? Karena laporan keuangan yang dinilai WTP oleh BPK merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, meskipun hal itu belum menjamin bahwa tidak adanya unsur tindak pidana korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan daerah/negara dalam pelaksanaannya. Atau dengan kata lain, indikasi perbuatan korupsi itu tetap ada meskipun laporan keuangannya mendapat opini WTP. Sampai saat ini belum banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP tersebut. Untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2007, dari 33 provinsi, hanya ada 1 provinsi yang berhasil meraih opini WTP, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya 2 kota dan 1 kabupaten yang mendapat opini WTP tersebut, yaituProvinsi Gorontalo, Kota Banjar, Kota Tangerang, dan Kabupaten Aceh Tengah.
Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Review atas LKPD pemerintah provinsi dilakukan oleh inspektorat provinsi sedangkan LKPD pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh inspektorat kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan review seringkali memiliki persamaan dengan pelaksanaan kegiatan audit. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diberikan pemahaman mengenai batasan-batasan yang membedakan antara kegiatan review dengan kegiatan audit. Berbeda dengan Audit, review tidak mencakup pengujian terhadap sistim pengendalian intern (SPI), catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses review hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan lain juga dapat dilihat berdasarkan tujuan Audit yaitu untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan tujuan review hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Review tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah audit.
Dengan demikian, jelaslah bahwa didalam review tidak akan mengemukakan temuan-temuan yang berindikasi kerugian daerah/negara atau masalah-masalah yang berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi, karena metodanya yang berbeda dengan metoda audit. Jadi sekali lagi dapat dikatakan bahwa proses review tidak sama dengan proses audit, demikian pula tujuannya juga tidak sama dan bentuk laporannya pun berbeda.
Download