Tingkatkan Realisasi Dishut Gelar Rapat PEP DAK dan Dana Dekonsentrasi Tahun 2016

Tingkatkan Realisasi Dishut Gelar Rapat PEP DAK dan Dana Dekonsentrasi Tahun 2016

Berita Utama () 18 April 2016 16:31:02 WIB


Bertempat di aula Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Kuantan, Senin 18 April 2016, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016. Rapat dihadiri oleh UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, SKPD Penerima Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 di Prov. Sumatera Barat serta Dinas Kabupaten/Kota (Entitas Penerima DAK Bidang Kehutanan Tahun 2016) di Prov. Sumatera Barat.

Rapat ini bertujuan untuk membahas segala hambatan dan pemecahan masalah terhadap hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan dalam upaya percepatan pencapaian realisasi fisik dan penyerapan anggaran yang bersumber dari DAK dan dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terhadap laporan dari instansi penerima DAK masih ada yang belum melaporkan secara aplikasi. Sampai tanggal 14 April 2016 yang baru melaporkan hanya 5 entitas. Banyak timbul pertanyaan dari penerima DAK Bidang kehutanan tahun 2016 baik dalam pelaporan maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan. Untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu anggota tim koordinasi DAK di provinsi Sumatera Barat berusaha untuk memfasilitasi Entitas Penerima DAK Bidang Kehutanan Tahun 2016 di Provinsi Sumatera Barat melalui rapat Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan, Dana Dekonsentrasi dan APBN UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 dengan menghadirkan nara sumber dari Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan DAK Bidang Kehutanan untuk Tahun 2016 telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016.   Maksud dari pemberian dan DAK adalah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

Sasaran dari pelaksanaan DAK Bidang Kehutanan adalah untuk (1) Meningkatnya kualitas pengelolaan KPH (KPHP dan KPHL), melalui : Pembangunan     sarana     prasarana     KPH, Pembangunan sarana prasarana perlindungan dan pengamanan hutan, Pembangunan sarana prasarana penyuluhan kehutanan, Pembangunan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan; dan Operasionalisasi   KPH   melalui   inventarisasi potensi, penyusunan RPHJ Panjang, RPHJ Pendek, dan rencana bisnis ; (2) Meningkatnya daya dukung dan daya tampung DAS; dan (3) Meningkatnya kesejahteraan rakyat melalui kegiatan kemitraan.

Melalui rapat ini diharapkan segala permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan DAK dan APBN Tahun 2016 dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan realisasi fisik dan penyerapan anggaran.