HILANGKAN PRAKTEK MONOPOLI

Berita Utama () 13 April 2016 12:13:59 WIB


 

Gubernur Sumatera Barat menerima kunjungan rombongan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan  Abdul Hakim Pasaribu beserta staf di Istana Gubernur Jalan Sudirman Padang 13 April 2016. KPPU Perwakilan Medan mempunyai wilayah kerja Ace, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

 

Bapak Irwan Prayitno sangat senang sekali menerima rombongan KPPU ini, hal imni dapat dilihat dari mereka berdiskusi yang membicarakan tentang usaha-usaha yang ada di wilayah Sumatera Barat dalam suasana yang hangat, bersahaja dan sangat familiar, diantaranya membicarakan masalah praktek monopoli, sebagaimana disampaikan Abdul Hakim Pasaribu “dimana praktek monopoli  jangan sampai terjadi dalam persaingan usaha di Indonesia dan khususnya di Sumatera Barat. Karena praktek monopoli dapat mematikan usaha yang lainnya terutama sekali bagi pengusaha kecil dan menengah yang memiliki modal pas-pasan”

 

Lebih lanjut Abdul Hakim yang juga mengikutsertakan Kabag Pencegahan M.Sinta Hapsari mengatakan bahwa “Monopoli boleh saja, apalagi dengan adanya high tecnologi (memanfaatkan teknologi yang maju) dalam berusaha, tetapi praktek monopoli harus dicegah dan  dilarang, artinya pemilik modal yang kuat dalam memproduksi barang mulai dari hulu sampai hilir tidak boleh melarang atau mematikan produk yang sama dari pemiliki modal yang kecil, tetapi perusahaan yang besar justru harus membina yang kecil, atau dijadikan sebagai Bapak angkat bagi perusahaan yang kecil tersebut, sebab mereka memproduksi barang yang sejanis. Hal ini dapat dicontohkan dalam memproduksi mie instan, perusahaan mie instan yang besar harus membina perusahaan mie instan yang kecil, mulai cara memproduksi, kuwalitas bahan, packging maupun pemasarannya, sehingga mereka sama-sama tumbuh dan berkembang dengan produk yang sama.  Kalau praktek monopoli dibiarkan akan terjadi Kartel-kartel yang akan lebih merusak perekonomian masyarakat. 

 

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  mengharapkan sekali kepada KPPU untuk selalu mengawasi persaingan usaha ini khususnya di sumatera Barat, apalagi sekarang pemilik modal yang kuat sudah merambah ke pasar-pasar tradisional, dimana pasar tradisional menampuh para pedagang tradisional yang memiliki modal keci. Sebagai contoh masuknya Mall di perkotaan, seharusnya Mall didirikan di luar kota, disamping adanya pemerataan pembangunan juga akan mengurangi tingkat kemacetan dan akan cepat pula berkembangnya suatu kawasan, seperti di Kota Padang Mall boleh berdiri di sekitar Baypass dan termasuk barang-barang yang dijual di Mall juga harus diatur. Bapak Gubernur mengharapkan pula kepada KPPU agar lebih meningkatkan sosialisasi tentang persaingan usaha ini, sehingga pemodal besar tidak seenaknya membuka usaha di tempat pedagang kecil, dan pedagang kecil serta masyarakat juga akan tahu pula tentang persaingan usaha yang sehat, dan barang-barang apa saja yang boleh dijual di pasar modern atau Mall, Bapak Gubernur juga berharap “kedepan anatara pengusah yang besar dan pengusah Kecil menengah dapat saling membantu dan saling asah, saling asih dan saling asuh serta berjalan selalu bergandengan tangan dalam mengembangkan usaha pedagang kecil demikian bapak IP menyampaikan. Semoga Pak….!! (by. Akral)