KONSULTASI PUBLIK HASIL KESEPAKATAN PERUNDINGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN NEGARA ASIA TIMUR, SELATAN DAN TENGAH

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 07 April 2016 16:22:17 WIB


KONSULTASI PUBLIK HASIL KESEPAKATAN PERUNDINGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN NEGARA ASIA TIMUR, SELATAN DAN TENGAH

PADANG TANGGAL 29 MARET 2016

 

Konsultasi Publik Hasil Kesepatan Bilateral Indonesia dengan Negara Asia Timur, Selatan dan Tengah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan International Kementerian Perdagangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 Maret 2016 di Hotel Grand Inna Muara Padang dengan peserta dari Perguruan Tinggi, Exsportir, Instansi terkait, Asosiasi asosiasi Perdagangan yang berjumlah 50 orang.

Kegiatan ini di buka oleh Direktur Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan International Kementerian Perdagangan, dan dilanjutkan dengan materi Hasil kesepakatan Perundingan Bilateral Indonesia dengan Negara Asia Timur, Selatan dan Tengah yang disampaikan oleh Bapak Ponirin dari Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan International Kementerian Perdagangan.

Dalam perundingan ekonomi komprehensif Indoensia senantiasa belajar dari pengalaman. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki elemen-elemen utama yang dimasukkan dalam kesepakatan dan untuk itu Kementerian Perdagangan siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan di Pusat maupun Daerah;

Indonesia menjalin kerja sama ekonomi komprehensif bilateral dengan mitra dagang strategis dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia terhadap negara pesaing dalam memasuki pasar Negara mitra dagang;

Proses sosialisasi dan konsultasi public (online dan offline) menjadibagian yang penting dan tidak terpisahkan dari proses negosiasi;

Partisipasiaktif dan dukungan posiitif dari pemangku kepentingan di daerah menjadi penting guna mendukung keberhasilan kesepakatan yang mampu memberikan manfaat bagi Indonesia. Sinergi antara pemangku kepentingan di pusat dan daerah mutlak dilakukan.