Penyerahan LKPD Prov Sumbar Tahun 2015
Berita Utama () 29 Maret 2016 16:17:48 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat, mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015 lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
"Batas waktu terakhir penyerahan LKPD 2015 ini adalah 31 Maret 2016. Pemprov Sumbar menyerahkan empat hari lebih cepat dan masuk yang pertama tahun ini. Patut diapresiasi," kata Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar, Eldy Mustafa di Padang, Senin.
Menurutnya, penyerahan LKPD lebih cepat itu bisa menjadi teladan bagi provinsi dan kabupaten/kota lainnya.
LKPD itu menurutnya tidak akan disimpan, menunggu penyerahan LKPD dari kabupaten dan kota lain di Sumbar, tetapi segera akan diaudit.
"Besok kami langsung kerja hingga 40 hari ke depan," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Barat, Irwan Prayitno mengatakan pihaknya berharap tidak ada rekomendasi dari BPK terkait LKPD Sumbar 2015, sehingga bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti LKPD 2014.
"Kami berharap LKPD Sumbar 2015 kembali dapat opini WTP dari BPK RI," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menyerahkan enam buku yang akan dijadikan bahan-bahan pemeriksaan LKPD, diantaranya, buku laporan keuangan pemerintah provinsi Sumbar 2015, buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, buku rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.
Kemudian, buku laporan keuangan BUMD tahun 2015, buku lampiran neraca berupa daftar aset lainnya pemerintah provinsi Sumbar tahun 2015 serta buku hasil reviw inspektorat atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumbar tahun 2015.
Pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumbar juga menyerahkan LKPD 2015 pada BPK RI Perwakilan Sumbar. (*)