HUTAN ADAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT AKAN DIAKUI

HUTAN ADAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT AKAN DIAKUI

Berita Utama () 21 Maret 2016 09:33:00 WIB


Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dan P.62/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan peluang dalam memperkuat hak Masyarakat Hukum Adat atas wilayah adatnya. Terkait dengan hal tersebut Sumatera Barat telah melangkah maju dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.2 Tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari yang memandang Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Perda tersebut di atas merupakan pembuka jalan dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki komitmen kuat untuk mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola hutan, dibuktikan dengan menjadikan perhutanan sosial sebagai basis utama dalam pengelolaan hutan. Sehingga perkembangan berbagai skema perhutanan sosial terjadi hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Saat ini Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Mentawai tengah mendorong inisiatif Hutan Adat, sebagai upaya untuk mengelola hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan berbagai aturan kebijakan yang ada dan dukungan Pemerintah Daerah, pengakuan dan penetapan hutan adat ini bisa dicapai dan membutuhkan komitmen serta strategi bersama dari berbagai pihak. Saat ini beberapa organisasi non pemerintah telah berupaya untuk memfasilitasi masyarakat adat guna mendapat pengakuan akan hutan adatnya. Berkaitan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan UNDP telah melaksanakan komunikasi multipihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Mentawai pada tanggal 15 Maret 2016 di Padang.

Komunikasi multipihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman kepada para pengambil kebijakan dan multipihak di Provinsi Sumatera Barat termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten agar mempunyai persepsi dan spirit yang sama dalam rangka mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan hutan adat melalui Perda serta menyusun strategi pendampingan pengakuan hutan adat di Provinsi Sumatera Barat pada dua lokasi model yaitu di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Mentawai.

Diharapkan kedepannya Hutan Adat di Sumatera Barat dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan Masyarakat Hutan Adat sebagai masyarakat yang tetap harus dihargai keberadaannya dalam mengelola hutan pada wilayah yang mereka akui.