KOTA PARIAMAN DAN KABUPATEN SOLOK SELATAN PUNYA LPP LOKAL

KOTA PARIAMAN DAN KABUPATEN SOLOK SELATAN PUNYA LPP LOKAL

Berita Utama () 17 Maret 2016 11:40:45 WIB


Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan sangat serius dalam menyampaikan pesan pembangunan kepada masyarakat, dan dari masyarakat ke Pemerintah  melalu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal, hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah untuk mengatur pengelolaannya. Untuk Kota Pariaman dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah, dan untuk Kabupaten Solok Selatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seribu Rumah Gadang.

 

Kedua Perda ini sebelum diberlakukan di Kabupaten dan Kota yang bersangkutan terlebih dahulu dibahas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini adalah Biro Hukum Setda. Provinsi Sumatera Barat,  dengan Stake Holder yang terlibat diantaranya adalah Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Sumatera Barat, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Biro Humas, Biro Organisasi dan Biro Hukum sebagai leading sector. Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Hukum dan Politik Yulitar. SH. Kamis 17 Maret 2016 di Escape Building komplek kantor Gubernur Sumatera Barat jalan Sudirman No. 51 Padang.

 

Dalam pembahasan dua Perda ini, cukup banyak masukan, saran dan pendapat dari peserta rapat, yang pada dasarnya adalah untuk kesempurnaan dari Perda itu sendiri, terutama sekali tentang pendirian LPP yang harus berbadan hukum, dimana dalam dua Perda ini belum dijelaskan apakah berbentuk PT. Koperasi dan Yayasan, sebab yang diamanatkan oleh Undang-Undang harus berbentuk salah satu dari yang tiga ini.

 

Ketika ditanya kenapa Perda kabupaten Kota ini harus dibahas oleh Pemerintah Provinsi, Yulitar. SH mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah setingkat diatasnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, begitu pula dengan Perda Provinsi Sumatera  Barat juga dievaluasi dan dibina oleh Pemerintah setingkat diatasnya yaitu Pemerintah Pusat, biasanya yang dievaluasi adalah substansi dari Perda itu sendiri, jangan sampai bertentangan dengan ketentuan atau dengan peraturan yang lebih tinggi, apakah itu dengan Peraturan Pemerintah, dengan Undang-undang dan mungkin juga dengan UUD 1945. Bapak Yulitar yang sering dipanggil Aciak ini juga menambahkan bahwa, Setelah dievaluasi maka Perda ini dikembalikan ke Kabupaten dan Kota yang bersangkutan untuk diperbaiki sesuai dengan masukan dan saran dari Tim ini, demikian Aciak menutup pembicaraannya. (by. Akral)