UPTD PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BINA REMAJA (PSAABR) “BUDI UTAMA” JL. M YAMIN SH LUBUK ALUNG

Pengumuman ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 10 Juni 2013 09:31:59 WIB


Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja "Budi Utama" Lubuk Alung merupakan UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak yatim, piatu , yatim piatu, terlantar, anak terlantar putus sekolah dan anak keluarga miskin.

Kelayan bimbingan sosial dan pelatihan keterampilan berjumlah 160 orang dibagi dalam 2 (Dua) angkatan dan setiap angkatan jumlah peserta 80 orang, untuk angkatan pertama terdiri dari jurusan otomotif, jurusan las karbit/listrik, jurusan elektro dan jurusan arus lemah. Angkatan 1 dimulai Januari s/d Juni dan angkatan 2 di mulai bulan Juli s/d Desember setiap tahunnya.

Selain kelayan bimbingan sosial dan pelatihan keterampilan PSAABR Budi Utama Lubuk Alung juga menampung anak asuh yang disekolahkan dari mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang berjumlah 75 orang. 155 orang anak santunan yang berasal dari seluruh nagari/Kelurahan se Kabupaten/Kota di Sumatera Barat tersebut ditampung di dalam panti serta diberikan berbagai kebutuhan.

Adapun kriteria dan persyaratan untuk menjadi calon kelayan di UPTD PSAABR " Budi Utama " Lubuk Alung antara lain :

a) Laki-laki umur 7 s/d 21 tahun terhitunng sejak diterima pada waktu pendaftaran di PSAABR

b) Minimal lulusan SD atau sederajat , maksimal berijazah SLTP dan atau SLTA tidak tamat ( DO ), masih sekolah bagi anak asuh

c) Belum pernah nikah, dan berasal dari keluarga ekonomi lemah, yatim,piatu, yatim piatu bagi anak asuh

d) Sehat jasmani dan rohani

e) Tidak mempunyai ikatan kerja ( menganggur )

f) Memenuhi kelengkapan administrasi , meliputi :

• Membawa surat pengantar dari Bupati / Walikota ( cq. Dinas Sosial setempat )

• Membawa ijazah terakhir ( asli dan foto copy )

• Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter / puskesmas

• Surat ijin orang tua atau wali

• Surat keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan setempat

• Surat keterangan belum pernah menikah dari Desa setempat

g) Surat pindah sekolah bagi anak asuh

h) sanggup mentaati peraturan dan tata tertib dalam panti