PENETAPAN PEMENANG KADER POSYANDU BERPRESTASI TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013

Artikel () 06 Juni 2013 17:00:00 WIB



GUBERNUR SUMATERA BARAT

 

 

 

 

KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARA

NOMOR : 414 – 478 - 2013          

T E N T A N G

PENETAPAN PEMENANG KADER POSYANDU BERPRESTASI

TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013

 

GUBERNUR SUMATERA BARAT,

 

Menimbang :

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu, serta meningkatkan kualitas dan kemampuan Kader Posyandu dalam pengelolaan dan pelayanan di Posyandu, telah dilaksanakan penilaian Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Pemenang Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013, dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang ;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;
    2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ;
    3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 ;
    4. 7.Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 410-541-2012 tentan