Implementasi UU 23 Tahun 2014, Provinsi Lakukan Koordinasi Perencanaan ke Daerah

Kehutanan () 23 Februari 2016 16:23:11 WIB


Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana kewenangan yang ada di Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi kecuali untuk pengelolaan TAHURA. Maka Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan kehutanan Tahun 2016 dan Tahun 2017 ke Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.

Untuk mendapatkan kondisi harmoni dan serasi dalam rangka penyusunan strategi pembangunan sektor kehutanan antara Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan kebijakan strategis, fokus kegiatan, kegiatan pokok, sasaran program dan kegiatan untuk mencapai keberhasilan pembangunan kehutanan.

Koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di laksanakan melalui pengumpulan data melalui koordinasi ke Kabupaten/Kota . Data yang dikumpulkan adalah datadan Informasi terkait perencanaan Pembangunan Kehutanan pada Kabupaten/ Kota Tahun 2016 dan Rencana kegiatan Tahun 2017 terutama dalam rangka implementasi UU 23 Tahun 2014. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan menghimpun dokumen yang berkaitan langsung dengan Perencanaan Pembangunan Kehutanan.