Indikator Kinerja Utama (IKU) Set. DPRD Prov. Sumbar
Kinerja DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 18 Februari 2016 12:41:53 WIB
Indikator Kinerja Utama (IKU) Set. DPRD Prov. Sumbar :
TUGAS POKOK :
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
2. Menyelenggarakan administrasi Keuangan DPRD
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
FUNGSI :
1. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.
2. Menyusun rencana, menganalisa dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan/keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD.
3. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, keprotokolan dan pembekalan DPRD.
4. Menyiapkan, penyelenggaraan persidangan/rapat dan membuat risalah rapat serta produk DPRD.
5. Penyelenggaraan pelayanan publikasi dan informasi, memfasilitasi pengaduan/penyampaian aspirasi masyarakat serta menghimpun dokumentasi dan pengelolaan perpustakaan
6. Pemeliharaan dan pembinaan keamanan serta ketertiban dilingkungan kantor DPRD.