BKPM : Pasca Peristiwa Thamrin Tidak Terjadi Penurunan yang Signifikan

BKPM : Pasca Peristiwa Thamrin Tidak Terjadi Penurunan yang Signifikan

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 Januari 2016 18:16:26 WIB


(Berita Daerah – Jakarta) Peristiwa peledakan dan penembakan yang terjadi di Jalan Thamrin, Jakarta pada hari Kamis (14/1) tidak berdampak pada menurunnya jumlah pengguna layanan investasi di PTSP Pusat BKPM. Pernyataan ini disampaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh tim Pelayanan BKPM, jumlah antrian yang dilayani oleh PTSP pusat selama beberapa hari terakhir tercatat stabil di angka 350-450 antrian.

Secara berturut-turut data antrian yang dimonitor oleh tim pelayanan BKPM mencatat hari Rabu (13/1) sebelum kejadian tercatat jumlah antrian yang dilayani 397 antrian, kemudian pada hari Kamis (14/1) saat kejadian jumlahnya stabil 397 antrian, hari Jumat (15/1) sedikit menurun menjadi 392 antrian dan hari Senin (18/1) tercatat jumlah antrian sebanyak 430 antrian.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa data tersebut menunjukkan bahwa kedatangan investor atau perwakilan perusahaan untuk mengurus perizinan, mendapatkan informasi non perizinan, mendapatkan informasi mengenai kementerian dan lembaga yang ada di PTSP pusat serta menyampaikan pengaduan tidak terpengaruh dengan peristiwa teror yang terjadi. “Angkanya menunjukkan bahwa pasca peristiwa tidak terjadi penurunan yang signifikan orang yang datang ke BKPM. Ini refleksi dari kepercayaan investor terhadap keamanan di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Beritadaerah.co.id, Selasa (19/1).

Menurut Franky, penurunan yang terjadi di hari Jum’at (15/1) dinilai cukup normal dan tidak perlu dikhawatirkan. “Waktu pelayanan di hari Jum’at memang lebih pendek dari hari normal. Apalagi dengan jumlah yang dicatatkan penurunannya tidak berbeda jauh dengan hari-hari sebelumnya,” sebutnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa laporan harian pengguna layanan PTSP selalu direkap dalam empat bagian utama. Pertama adalah terkait dengan perizinan merupakan antrian yang merupakan wadah antrian terkait aplikasi, terkait Angka Pengenal Importir (API) dan layanan izin investasi 3 jam.

Kedua, adalah terkait informasi non-perizinan yang terdiri dari informasi mengenai fasilitas masterlist, pengendalian dan pelaksanaan, tata usaha maupun terkait sistem. “Yang ketiga adalah terkait konsultasi dengan LO kementerian/lembaga yang ada di PTSP pusat dan yang terakhir adalah pengaduan yang masuk ke BKPM,” urainya.

Sepanjang tahun 2015, BKPM telah menerbitkan izin sebanyak 17.238 produk perizinan. Pada tahun 2016 ini, BKPM menargetkan capaian realisasi investasi bisa tumbuh 14,4% dari target tahun 2015 atau mencapai Rp 594,8 triliun. Realisasi ini dikontribusi dari PMA sebesar Rp 386,4 triliun atau naik 12,6% dari target PMA tahun lalu, serta dari PMDN sebesar Rp 208,4 triliun naik 18,4% dari target PMDN tahun lalu. Sedangkan dari sisi penyerapan tenaga kerja di tahun 2016, BKPM menargetkan penyerapan 2 juta tenaga kerja.