Perjanjian Kerja

Artikel () 30 November 2015 16:36:18 WIB


Perjanjian Kerja

Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja (PK) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat - syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 ayat (14) UU No. 13 tahun 2003).

 

Cara pembuatan Perjanjian Kerja ;

  • Dibuat secara tertulis, atau
  • Dibuat secara lisan.  

 

Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja dibuat secara lisan, akan tetapi sekurang -kurangnya memuat sebagai berikut :   

  • Nama dan alamat pekerja/buruh  
  • Tanggal mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan dan
  • Besarnya upah  

 

Perjanjian Kerja yang di persyaratkan dibuat secara tertulis antara lain :

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • AKAD ( Antar Kerja Antar Daerah)
  • AKAN ( Antar Kerja Antar Negara)
  • PKL (Perjanjian Kerja Laut)

 

Perjanjian Kerja dibuat atas dasar :

  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban 
    umum,   kesusilaan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku 

 

Catatan :

  • Dalam hal perjanjian kerja bertentangan dengan angka 1 dan 2, maka 
    perjanjian  kerja tersebut dapat dibatalkan.
  • Dalam hal perjanjian kerja bertentangan dengan angka 3 dan 4, maka 
    perjanjian kerja tersebut batal demi hukum.

 

Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis sekurang - kurangnya memuat :  

  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha ;
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh ;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan ;
  4. Tempat pekerjaan ;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan 
    pekerja/buruh ;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya ;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat ;
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

Catatan ;

  • Ketentuan pada angka 5 dan 7 diatas tidak boleh bertentangan dengan 
    Peraturan Perusahaan (PP), PerjanjianKerja Bersama (PKB) dan peraturan  
    perundang - undangan yang berlaku.
  • Perjanjian Kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang  
    mempunyai kekuatan hukum yang sama serta masing - masing mendapat 1  (satu)  Perjanjian Kerja.

 

Ketentuan Khusus :

  • Segala hal dan biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Perjanjian Kerja 
     dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. 
  •  Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan / atau diubah, kecuali atas 
     persetujuan para pihak. 

 

Ada 2 macam Perjanjian Kerja (PK) yaitu :

  1. Perjanjian Kerja untuk waktu Tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian Kerja Untuk waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

 

Perjanijian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) :

  1. Ketentuan - ketentuan yang perlu diperhatikan PKWT adalah : 
  • Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan 
    huruf  latin ; 
  • Dalam hal Perjanjian Kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa 
    Asing,  apabila terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang 
    berlaku adalah Perjanjian Kerja yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. 
  • Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. 
  • PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang memuat jenis dan sifat 
    atau kegiatan pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.

 

2.  Disamping ketentuan tersebut diatas yang perlu diperhatikan untuk membuat
   PKWT untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
     pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu : 

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya. 
  2. Pekerjaan yang diperkirakan selesainya paling lama 3 (tiga) tahun. 
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau 
  4. Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau tambahan.

 

3.  PKWT yang didasrkan atas jangka waktu tertentu harus memenuhi ketentuan
     sebagai berikut : 

  • Diadakan paling lama 2 (dua) tahun 
  • Hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu  paling lama 1 tahun. 
  • Apabila dilakukan pembaharuan setelah melebihi 30 hari berakhirnya PKWT 
    yang lama, dan hanya dapat dilakukan 1 kali untuk paling lama 2 tahun. 

 

Dalam pelaksanaan PKWT tidak sesuai dengan ketentuan 1), 2) dan 3) diatas maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)  

  • Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Dalam masa percobaan dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum