Jabatan Yang Tidak Boleh Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)
Artikel () 27 November 2015 03:52:08 WIB
Jabatan Yang Tidak Boleh Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pada dasarnya tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan menduduki suatu jabatan tinggi di dalam perusahaan di Indonesia. Namun tidak semua jabatan tinggi di suatu perusahaan boleh diduduki oleh TKA. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012. Kepmen tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan mengatur jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA di suatu perusahaan.
Pada tanggal 29 Februari 2012 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., memutuskan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja dari luar negeri (asing). Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing.
Berikut adalah daftar jabatan-jabatan tersebut:
- Direktur Personalia (Personnel Director)
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
- Manajer Personalia (Human Resource Manager)
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
- Penasehat Karir (Career Advisor)
- Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
- Analis Jabatan (Job Analyst)
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)
Dengan adanya peraturan tersebut, maka dilarang bagi perusahaan untuk menempatkan TKA pada jabatan-jabatan sebagaimana tercantum diatas. Karena jabatan tersebut berkaitan langsung dengan :
a) pengelolaan sumber daya manusia (SDM),
b) pengembangan SDM,
c) keselamatan SDM,
d) perekrutan SDM