SE Menteri Dalam Negeri Tentang Larangan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Untuk Meninggalkan Tugas dan Wilayah Kerja
Berita Terkait Lainnya :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ Tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Pengangkatan Penjabat Kepala Daera
- SE Mendagri Nomor :120/3262/SJ, Hal: Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
- Nama-nama Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Berakhir Masa Jabatan Tahun 2015
- BPBD Sumbar Menurunkan Personil dan Peralatan Untuk Pengamanan Pantai Selama Lebaran