PENYALURAN BANTUAN DAN PEMBINAAN PPHBN PADANG PARIAMAN
Kehutanan () 11 November 2015 13:52:03 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat malakukan penyaluran bantuan dan pembinaan Pengamanan dan Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (PPHBN) ke Kabupaten Padang Pariaman. Ini merupakan kegiatan untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada petugas PPHBN dalam melakukan upaya pengamanan dan perlindungan hutan di lingkungannya.
Instansi yang membidangi kehutanan di Kabupaten Padang Pariaman adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Padang Pariaman. Dinas ini telahmelakukan Pembentukan PPHBN sebanyak sepuluh kelompok di sepuluhNagari yaituNagari Sikucur, Tandikat, Tandikat Utara, Sungai Buluh, Kasang, Pasie Laweh, Lubuk Alung, Guguk, Gunung Padang Alai dan Anduring.
Pembentukan Kelompok PPHBN di Kabupaten PadangPariamanditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Padang Pariaman No. 187/KPTS-Distanakhut/2015 tanggal 1 April 2015 dengan jumlah anggota sebanyak 31 orang.
Hal yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dan Sosialisasi PPHBN di Kabupaten Padang Pariaman ini adalah penyaluran bantuan sarana prasarana PPHBN berupa Ransel Lapangan sebanyak 31 stel.Memberikan pemahaman kepada Satgas PPHBN di Kabupaten Padang Pariaman agar bantuan yang telah disalurkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berupa ransel lapangan tersebut, akan menjadi dorongan dan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam menjaga kawasan hutan dilingkungannya sehingga kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat dan terus terjaga kelestariannya.
Tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa petugas PPHBN adalah tenaga pengamanan hutan swadaya masyarakat yang sifatnya pengamanan dini antara lain memantau dan menjaga dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini dinas kehuutanan kabupaten atau provinsi jika sewaktu-waktu terjadi ancaman ataupun gangguan keamanan terhadap hutan yang ada disekitarnya.
Diharapkan keberadaan petugas PPHBN di kabupaten dan kota di Sumatera Barat akan menjadi perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk mengamankan dan melindungi hutan Sumatera Barat.