SUMATERA BARAT MERUPAKAN SALAH SATU PROVINSI “PELOPOR” PHBM

Kehutanan () 11 November 2015 13:40:50 WIB


Padang, Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah didalam meningkatkan akses pengelolaan kawasan hutan negara untuk masyarakat, terutama yang tinggal disekitar kawasan hutan. Semangat dari kebijakan tersebut adalah “spirit keberpihakan”, dimana Negara hadir dipelosok desa-desa terpencil, dan spirit akselerasi. Sumatera Barat merupakan salah satu Provinsi “pelopor” didalam implementasi spirit keberpihakan dan ekselerasi pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat dengan bentuk Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakat, Hutan Tanaman Rakyat, Rimbo Larangan dan bentuk lainnya sebagai salah satu wujud implementasi perhutanan sosial. Bahkan Gubernur Sumatera Barat sejak tiga tahun lalu sudah mencanangkan target minimal 500.000 Ha kawasan hutan Negara pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat Nagari.

Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibuktikan dengan menjadikan perhutanan sosial sebagai basis utama dalam pengelolaan kehutanan. Dalam perkembangannya berbagai skema PHBM telah mampu dijalankan bersama pemerintah daerah dan masyarakat pada kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini sudah lebih dari 50.000 Ha kawasan hutan dikelola masyarakat, dimana sebelas Nagari sudah memperoleh PAK dari Menteri Kehutanan dengan skema Hutan Nagari seluas 32.788 Ha yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Solok, Padang Pariaman dan Sijunjung. Sedangkan Hutan Kemasyarakatan sudah diberikan PAKnya kepada tiga belas kelompok seluas 4.098 Ha berada di Kabupaten Solok, Pasaman Barat, Padang Pariaman dan Hutan Tanaman Rakyat seluas 6.800 Ha di Kabupaten Sijunjung dan Pesisir Selatan serta inisiasi Hutan Adat di Kabupaten Tanah Datar.

Diharapkan kedepannya Kepala Daerah terpilih, tetap mendukung komitmen Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat sehingga kedepan pengelolaan hutan lestrai akan tercapai tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang hidup disekitar kawsan hutan Negara.