MOMENTUM UPAYA PERBAIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK MELALUI REVISI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Artikel () 30 Oktober 2015 19:15:20 WIB
MOMENTUM UPAYA PERBAIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK MELALUI
REVISI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Oleh :
ZUKHRI, S.Sos
Fungsional Pekerja Sosial
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun akhir-akhir ini kekerasan terhadap anak terjadi dimana-mana baik dirumah, sekolah maupun diluar tempat tersebut. Menjadi ironi, ketika rumah dan sekolah yang seharusnya aman dan nyaman berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan. Angka kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan terjadi sangat beragam mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Dampak kekerasan tersebut tidak hanya merusak fisik saja, melainkan jauh yang lebih berat yaitu merusak mental dan psikologinya. Mengingat pentingnya anak bagi masa depan bangsa, sudah sewajarnya jika semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan orang tua bertanggung jawab untuk menjaga dan memenuhi hak-hak anak mereka harus dilindungi dari berbagai tindak kekerasan untuk mengetahui bagaimana upaya melindungi anak dari kekeresan maka dilakukan kajian dengan sumber informasi dari berbagai media massa. Analisis dilakukan setelah membaca dan mencermati informasi yang telah ada.
Sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi anak dari kekerasan, antara lain :1.Pemerintah, sebagai pemangku kebijakan harus tegas menegakkan hukum, demi melindungi keamanan dan keselamatan anak. 2.Masyarakat, sebagai agen kontrol harus turut menjamin dan mewujudkan kondisi lingkungan yang sehat dan ramah. 3.Guru, sebagai panutan harus mampu mewujudkan kesabaran dan juga mengayom,dan 4.Orang tua, sebagai pendidik dan teladan dalam keluarga harus dapat menciptakan suasana dalam keluarga yang penuh perhatian dan kasih sayang. Selain itu, media massa juga diharapkan untuk peka ketika memberitakan masalah yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak.
Upaya-upaya tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai pancasila serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Namun demikian, semua upaya tersebut tidaklah mudah dilakukan. Perlu adanya komitmen dan sinergi dari semua unsur terkait untuk menyelamatkan kehidupan anak, demi masa depan anak dan bangsa yang lebih baik. Semua dapat diawali dengan sistim perlindungan anak yang terpadu. Peran srategis pemerintah untuk memberantas kekerasan pada anak perlu terus ditingkatkan. Revisi undang-undang perlindungan anak terkait sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diharapkan benar-benar ditegakkan, sehingga dapat memberikan efek jera dan mendorong upaya pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang lagi.
- PENDAHULUAN
Anak merupakan potensi sumber daya manusia yang srategis dan diharapkan menjadi generasi penerus yang akan melanjutkan sejarah perjalanan bangsa. Oleh kerena itu mereka harus mendapatkan kesempatan seluas luasnya untuk tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta terjamin kelangsungan kehidupan nya, bebas dari tindak-tindak kekerasan, diskriminasi dan pelakuan salah. Untuk itu mereka berhak atas perlindungan dari segala bentuk perlindungan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadi nya perlanggaran hak asasi manusia yang didalamnya termasuk hak asasi anak.Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perlindungan anak. Bahwa anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara.
Lebih dari satu desa warga, undang-undang tentang perlindungan anak tersebut berlaku di Indonesia. Negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Namun dalam perjalan waktu tersebut, berbagai peristiwa kekerasan telah mencengangkan kita. Kekerasan demi kekerasan telah berganti menghiasi pemberita diberbagai media, baik elektronik maupun cetak mulai dari kekerasan fisik, psikis maupun seksual, bahkan sampai melayangnya nyawa tunas-tunas bangsa tersebut. Kekerasan ini tidak hanya berakibat sakit yang temporal saja, melainkan juga dapat menimbulkan kecacatan fisik dan trauma mental yang dapat berdampak negatif secara permanen bahkan kematian. Lebih memperhatikan lagi, sebagian besar pelaku untuk orang-orang terdekat atau dikenal anak, yang seharusnya melindungi, mengayomi, mengasuh, dan mendidik dengan baik, seperti keluarga sendiri, atau tetangga bahkan dan orang dewasa lain.
Kekerasan terhadap anak merupakan fenomena sosial yang ada sejak zaman dahulu. Terungkapnya berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak akhir akhir ini,menambah catatan hitam masa depan anak Indonesia. Seperti kasus bocah di Jakarta yang menjadi korban kekerasan mantan teman dekat ibunya. Demikian pula kasus seorang anak dari lembang kabupaten Bandung Barat yang menjadi cacat seumur hidup karena dibakar oleh temannya, yang minta upeti namun ditolak.
Selain kasus tersebut ,kasus kekerasan lain yang belum hilang dari ingatan kita,yang mencuatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa TK di Jakarta Internasional school (JIS). Kemudian disusul berita dari Sukabumi setelah ditangkapnya Emon yang telah melakukan seksual terhadap ratusan anak di bawah umur. Bahkan yang juga sangat mencemaskan adalah kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan disekolah terhadap siswi kelas 5 SD, dan pelakunya diduga guru di sekolah itu. Demikian pula yang terjadi di Bogor, seorang guru agama dan guru pijat saraf ditahan dengan tuduhan memperkosa Sembilan murid 4 SD Negeri Semeru. Kekerasan seksual ini juga bisa terjadi melalui media internet dimana enam pelajar di Surabaya diperdaya. Kasus dugaan eksploitasi anak di internet oleh seorang menejer di Surabaya ini terungkap berkat laporan salah seorang keluarga korban.
Kekerasan terhadap anak ternyata tidak hanya kekerasan psikis namun juga menggarah pada kekerasan fisik, berupa penganiayaan hingga pembunuhan dengan cara yang tergolong sadis karena diluar batas prikemanusiaan. Kasus meninggalnya Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, akibat di aniaya sekelompok taruna seniornya dengan alasan pembinaan kedisiplinan dan disusul meninggalnya Siswa Sekolah Ilmu Pelayaran Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat juga akbitan di aniaya sekelompok seniornya dengan alasan pembinaan kedisiplinan .Kemudian kasus meninggal nya seorang siswa kelas 5 SD Negeri 09 Makasar Jakarta Timur ,dan seorang siswa kelas 4 SD Negeri 14 Muara Enim Sumatera Selatan akibat di keroyok temanya di sekolah. atau nekatnya seorang siswa kelas 1 SMP di Jakarta yang menghabisi nyawa temannya, gara-gara kesal sering di ejek. Serta kasus tragedi gadis cilik berusia 8 tahun angeline yang sebelumnya di laporkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet Christina Megawe, pada tanggal 16 mei tahun 2015 kini telah terungkap. Ternyata angeline tidak hilang, tetapi bocah malang tersebut telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan tersangka Agus Tai Andamai, pembantu dirumah ibu angkat nya sendiri yang beralamat di Jalan Sedap Malam No 26 Sanur, Denpasar Bali. Polisi menemukan jasad angeline yang sudah tewas terkubur dibelakang halaman rumahnya, didekat kandang ayam. Dari hasil autopsy yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jasad angeline, ditemukan luka benturan pada kepala kanan yang menyebabkan Koran meninggal. Selain itu, juga ditemukan luka memar pada wajah, leher, lengan, paha, pantat, dan punggung kaki akibat kerasnya benda.
Terunggap kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yembise yang langsung mengunjungi kediaman Angeline di Denpasar pada 6 juni 2015. Aparat kepolisian setempat kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus yang di laporkan banyak kejangalan tersebut. Dalam penyelidikan, polisi tercium bau yang sangat busuk dan mnyenggat di dekat kandang ayam dihalaman belakang rumah kediaman Margriet. Kemudian setelah diselidiki lebih lanjut memang benar bau tersebut berasal dari tubuh Angeline yang dikubur dekat halaman belakang rumahnya.
Hingga kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini menahan pembantu di rumah Margriet, Agus Tai Andamai sebagai tersangka pembunuh Angeline dan Margriet sebagai tersangka dugaan penelantaraan anak. Polisi juga masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan anak angkatnya tersebut. Meskipun tersangka Agus menyesali semua perbuatannya, namun dia tetap harus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Demikian pula jika ada tersangka lain yang mungkin terlibat langsung atas pembunuhan keji tersebut, tragedi yang menimpa Angeline menyita perhatian dan kepedulian banyak pihak berbagai pendapatpun muncul mulai dari proses adopsi anak hingga keinginan merevisi undang-undang perlindungan anak.
Angeline merupakan bocah yang diangkat anak oleh Margriet dan suaminya yang berwarganegara asing sejak gadis kecil tersebut baru dilahirkan. Menurut Hamidah, ibu kandung Angeline, anaknya diadopsi Margriet karena dirinya dan suaminya tidak memiliki biaya untuk persalinan Angeline dan untuk pemulihan kesehatannya. “Saat itu suaminya tidak mampu membiayai persalinan, dan Margriet memberi saya uang sebesar delapan ratus ribu rupiah untuk persalinan dan satu juta untuk biaya kesehatan saya”, ujar Hamidah. Namun dalam surat perjanjian, Angeline akan dikembalikan ke orang tuanya setelah berumur 18 tahun.
- MENYALAHI ATURAN
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan proses adopsi Angeline tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena untuk bisa mengadopsi anak haruslah terdaftar di Dinas Sosial dan Kementrian Sosial, serta ditetapkan oleh pengadilan. Menurut Menteri Sosial, kasus Angeline menunjukan semua proses tidak ada yang dipatuhi. Hal itu, terlihat dengan tidak adanya permohonan orang tua angkat yang berwarganegara asing (WNA) ke Kementrian Sosial. Untuk pengangkatan anak (adopsi) sebenarnya tidak diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang no. 35 tahun 2014. Selain itu, juga ada dalam peraturan Dirjen Kemensos RI. Berbagai Regulasi dan aturan tersebut sudah dirinci dan jelas termasuk adanya ketentuan perbedaan dalam proses pengangkatan anak yang diajukan oleh calon orang tua warga negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA, dan WNI orang tua tunggal.
“Proses adopsi orang tua WNI, permohonan cukup disampaikan hingga dinas sosial tingkat provinsi, sementara untuk WNI ke WNA dan WNI Single Parent permohonan mesti disampaikan ke Kementrian Sosial”, katanya kemudian, tim Dinas Sosial dan Kementrian Sosial nanti akan meninjau keadaan calon orang tua angkat tersebut sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oelh pengadilan. Pada kasus adopsi Angeline tidak tercatat permohonan adopsinya baik di Dinas Sosial ataupun Kementrian Sosial, padahal anak tersebut diadopsi dari pasangan orang tua WNI kepada pasangan orang tua WNA-WNI. Ketentuan itu juga mengatur bagi siapa saja yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, bisa dijerat pasal penelantaran anak, dicabut sementara, atau dicabut permanen hak asuhnya. karena itulah anggota satgas perlindungan anak, Dewi Motik Pramono meminta pemerintah memperketat peraturan adopsi anak untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa Angeline lainnya. Menurut Dewi Motik, hak anak saat ini masih rentan direnggut oleh orang dewasa terlebih dalam status sebagai anak adopsi atau anak angkat. Dewi Motik berharap semua pihak mau menyadari bahwa dalam proses adopsi ada potensi terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
- PERAYARATAN PENGANGKATAN ANAK (PERSYARATAN DI DAPAT DARI DINSOS SUMBAR) CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun (perhitungan umur COTA pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak)
- Bergama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tidak kejahatan
- Berstatus menikah secara sah minimal 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadan mampu secara ekonomi dan Sosial
- Memperoleh persetujuan anak (disesuaikan dengan kematangan jiwa dari calon anak angkat (CAA) dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
- Adanya laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat (CAA) paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri atau kepala Instansi Sosial Provinsi
* COTA dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 Tahun ,kecuali anak Penyandang cacat
* Dalam hal Calon Anak Angkat adalah kembar,pengangkatan anak dapat sekaligus dengan saudara kembarnya.
- TATA CARA
- Calon orang tua angkat (COTA) mengajukan permohonan izin pengasuh anak kepada Dinas Sosial Provinsi diatas kertas bermantrai cukup dengan memperoleh persyaratan administrasi CAA dan COTA
- Kepala instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian kelayakan COTA
- Permohonan pemangkatan anak diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar melaui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dip roses lebih lanjut ke Provinsi
- Kepala instansi Sosial Provinsi mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan anak untuk dapat diproses lebih lanjut di pengadilan
- Setelah terbitnya penetapan pengadilan COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Dinas Sosial dan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota
- Instansi hasil mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan tersebut kementerian Sosial RI
- PERSYARATAN ADMINITRATIF
- Surat permohonan izin pengasuhan anak kepada Dinas Sosial Provinsi di atas kertas bermatrai cukup dengan melaporkan persyaratan administasi CAA dan COTA
- Surat izin pengasuhan diberikan dan telah mengasuh CAA paling singkat 6 bulan
- Surat permohonan pengangkatan anak di ajukan kepada kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Surat keterangan sehat COTA suami istri dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis jiwa COTA suami istri dari rumah sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetredan gineklogi rumah sakit pemerintah
- Foto kopi Akta kelahiran COTA
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat
- Foto copi surat nikah/Akta perkawinan COTA
- Kartu kelurga dan KTP COTA
- Foto copi Akta kelahiran Calon Anak Angkat(CAA)
- Surat keterangan penghasilan dari tempat Calon orang Tua Angkat (COTA) bekerja
- Surat izin orang tua kandung/wali yang sah/kerabat diatas kartas bermatrai cukup
- Surat persyaratan tertulis di atas kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan dari kepentingan terbaik bagi anak dan perlindngan anak
- Surat persyaratan jaminan Calon orang tua angkat(COTA) secara tertulis di atas kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
- Surat persyaratan secara tertulis di atas kertas bermatrai cukup yang menjelaskan bahwa Calon orang tua angkat akan anak angkat dan anak kandung tanpa dikriminiatif memperlakukan hak-hak dan kebutuhan anak
- Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat pernyataan Calon orang tua angkat bahwa Calon orang tua angkat tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat pernyataan Calon orang tua angkat bahwa Calon orang tua angkat untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
- Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga Calon orang tua angkat
- Laporan sosial calon anak angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi sosial setempat
- Laporan sosial Calon orang tua angkat yang dibuat oleh pekerja sosia Instansi sosial setempat
- Pas foto Calon orang tua angkat dan Caln Anak Angkat lengkap
- Surat rekomendasi dari kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota
- Surat keputusan izin pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Sosial provinsi Sumatera Barat
*) Persyaratan Administratif Calon orang tua angkat, yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menertibkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- DORONG REVISI UNDANG-UNDANG
Wakil ketua komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Fahira Idris menyatakan negara harus selalu hadir melindungi anak-anak dari setiap ancaman kekerasan ,agar berbagai kasus seperti yang menimpa Angeline tidak terulang lagi. Ketua yayasan anak Bangsa berdaya dan mandiri (ABADI) itu menyatakan dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 ,entang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa negara ,pemerintah dan pemerintah daerah melindungi setiap anak dari ancaman kekerasan dan pembunuhan. Fahira Prihatin bahwa walaupun sudah ada regulasi tentang perlindungan anak ,kekerasan fisik ,seksual dan psikologis terhdap anak dengan berbagai cara meningkat tiap tahun ,bahkan banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang terdakatnya.
Menurut anggota DPD RI asal DKI Jakarta itu marak nya kasus kekersan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar mayarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Fahira mengaku sudah menyampaikan berkali kali kepada DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-undang perlindungan anak untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline. Kita perlu blue print (rencana) perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa , tegas nya.
Senada dengan Fahira, anggota komisi VIII DPR Maman Imanul Haq memastikan segera mendorong revisi Undang-undang tersebut dibahas badan legislatif. Dia juga meminta Pemerintah melalui Presiden dan Kementerian terkait untuk lebih proaktif terhadap perlindungan anak. Presiden semestinya harus berfikir seluruh anak di bawah perlindungannya sebagai orang nomor satu di Indonesia. Maman juga melihat peran Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementrian Sosial masih sangat kurang. “DPR akan mendorong bagaimana kementrian yang berkaitan dengan anak mengubah cara pandang terhadap anak, lanjutnya. Mengingatkan semua kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berarti apapun tanpa keberhasilan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Sementara wakil ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan desakan untuk merevisi Undang-Undang perlindungan anak agar bisa memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan atas anak. Fahri mengaku prihatin dengan besar ancaman hukuman bagi tersangka pembunuhan Angeline yang hanya 3-15 tahun penjara. Undang-Undang tentang perlindungan anak sudah harus direvisi. Negara harus meninjau kembali system perlindungan anak, sehingga kita perlu memiliki system perlindungan anak yang lebih komprehensif.
- KESIMPULAN
Kekerasan terhadap anak sejatinya teror bagi anak dan masa depan bangsa. Terguncangnya psikologi anak korban kekerasan bisa menjadi trauma bahkan teror seumur hidup. Mengingat anak merupakan potensi SDM yang strategis dan diharapkan menjadi generasi penerus yang akan melanjutkan sejarah perjalanan bangsa, maka mereka perlu dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya melindungi anak dari kekerasan merupakan usaha yang sangat penting dilakukan agar mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mencapai masa depan yang lebih baik. Meskipun anak merupakan tanggug jawab keluarga, tetapi dalam Konvensi Hak Anak (KHA) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak di amanatkan bahwa masyarakat dan pemirantah wajib memberikan perlindungan kepada anak, ketika keluarga tidak lagi mampu menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak ,yang membutuhkan perindungan khusus (AMPK) yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat ,anak yang berhadapan dengan hukum(ABH), anak dari komunitas dan terisoslasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual anak yang di perdagangkan ,anak yang menjadi penyalahgunaan napza, anak korban penculikan, anak yang di perdagangkan anak korban kekerasan baik fisik atupun mental, anak penyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak telah dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka dilakukan perubahan atas undang-undang tersebut dimana ketentuan hak anak di ubah sehingga berbunyi : Hak anak adalah bagian dari hak azazi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah pusat. Dengan demikian , dalam perubahan undang-undang tersebut menjelaskan bahwa, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota dalam kebijakan perlindungan anak, sehingga kebijakan tersebut dapat berkonsilidasi secara utuh dan berjalan sinergis. Dengan begitu perlindungan anak adalah upaya serius yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, sekolah dan yang utama adalah orang tua, dalam rangka menyediakan ruang untuk hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu marilah kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari berbagai tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa raga dan mental anak-anak, baik didalam rumah ,lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Berita Terkait Lainnya :
- KEBIJAKAN PEMBINAAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
- PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
- MENINGKATKAN PERLINDUNGAN TKI MELALUI DESA MIGRAN PRODUKTIF
- SRI MULYANI: SERING KALI APBD DISUSUN TAK PATUHI UNDANG-UNDANG
- PENGUMUMAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN RENCANA PEMBANGUNAN RUSUNAWA SIJUNJUNG