Disdikbud Verifikasi Aset SMA dan SMK di Sumbar
Berita Utama () 29 Oktober 2015 16:58:28 WIB
PADANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah melakukan verifikasi data SMA/SMK yang berada di Kabupaten/Kota. Verifikasi ini berkaitan dengan penarikan kewenangan 493 SMA/SMK yang pada 2017 mendatang menjadi kewenangan Provinsi.
Kepala Disdikbud Sumbar, Syamsulrizal dihubungi Haluan Senin (19/10) menuturkan, persiapan dan pendataan semua aset SMA/SMK yang berada di Kabupaten/Kota telah dilakukan. Pendataan ini tidak hanya pada aset fisik, tenaga guru dan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kita bersama dengan Biro Aset tengah melakukan pendataan aset. Setelah nantinya aset semua tercatat. Saat ini kita tengah melakukan verifikasi lagi terkait aset ini,” terangnya.
Diperkirakan pada November 2016 kata Syamsulrizal, akan dilakukan serah terima aset dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. “Waktunya masih cukup panjang. Kita perkirakan ini mulai efektif Januari 2017 mendatang,” tukasnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini Disdikbud masih melakukan persiapan untuk menangani kewenangan baru itu. Penarikan kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan pengalihan kewenangan itu, maka manajemen pengelolaan sekolah otomatis dilakukan provinsi.
Terkait dengan gaji guru kata Symsulrizal, setelah perpindahan kewenangan nantinya semuanya menjadi kewenangan Provinsi termasuk gaji guru. Nantinya, gaji guru akan dianggarkan Pemprov Sumbar. “Sesuai arahan dari pusat kita akan siapkan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan Aset Setdaprov Sumbar Novrial kepada Haluan mengatakan, berdasarkan UU tentang revisi kewengan, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan inventarisasi aset pendidikan menengah di Kabupaten/Kota. Saat ini berdasarkan arahan dalam APBD P ada empat kabupaten yang menjadi sasaran. Empat kabupaten tersebut yaitu, Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Mentawai.
“Saat ini kita tengah melakukan inventarisasi aset P3D. Tahap pertama ini hanya empat kabupaten ini saja dulu,” ujarnya.
Inventarisasi ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2016 mendatang. Setelah ini selesai baru lah pada 2 Oktober akan dilakukan serah terima aset dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Tim Pokja aset yang terdiri dari DPKD, Inspektorat, Biro Pemerintah, Biro Hukum dan Biro Aset bersama dinas teknis di daerah terus melakukan inventarisasi. Setiap satu sekolah itu satu orang dan butuh waktu satu hari kerja,” ungkapnya.
Kerja tim ini cukup rumit sehingga untuk tahun ini difokuskan untuk empat kabupaten saja terlebih dahulu. Sementara untuk kabupaten/kota lainnya menyusul. “Butuh waktu lama tentunya melakukan inventarisasi aset kepada 493 SMA/SMK Negeri di Sumbar. Jadi, butuh validasi karena masalah aset ini rumit,” paprnya. ( sumber : haluan )