Prosedur Sertifikasi Bibit Tanaman Hutan

Kehutanan () 28 Februari 2014 06:37:49 WIB


Prosedur dan tata cara penilaian bibit secara yuridis berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor:089/Kpts/V/2003 , tentang Pedoman Sertifikasi Mutu Bibit Tanaman Hutan. Dalam keputusan tersebut maka tahapan-tahapan yang harus dilalui pada saat akan dilakukan penilaian terhadap bibit yang diproduksi baik oleh perorangan, koperasi, BUMN/BUMD/BUMS serta lembaga lainnya yaitu: