PERCEPATAN PENEGASAN BATAS KAB/KOTA DI SUMATERA BARAT

Artikel () 27 Oktober 2015 23:49:37 WIB
PERCEPATAN PENEGASAN BATAS KAB/KOTA DI SUMATERA BARAT
Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen BAK) Kementerian Dalam Negeri RI melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kota di Sumatera Barat pada 26 s.d. 28 Oktober 2015 di Pusako Hotel Bukittinggi.
Acara yang dibuka Sekda Prov. Sumbar yang saat itu diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan (Drs. Mardi, MM) diikuti oleh Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan Kab/Kota, Kanwil BPN Provinsi Sumbar, Kantor Pertanahan dan Bappeda Kab/Kota di Sumatera Barat.
Rapat langsung dipandu oleh Siti Metrianda, ST, M.Si (Kasubdit Batas Wilayah I, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen BAK) membahas tiga segmen batas daerah yakni segmen batas antara Kab. Padang Pariaman dengan Kota Pariaman, Kab. Padang Pariaman dengan Kota Padang dan Kab. Dharmasraya dan Kab. Sijunjung.
Percepatan penegasan batas daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas. “Saat ini pemerintah daerah kab/kota dalam penentuan batas daerah masih merujuk pada informasi dari masyarakat, padahal tidak seperti itu dalam Permendagri No 76 Tahun 2012”, Kata Siti Metrianda.
Pasal 3 Permendagri No 76 Tahun 2012 disebutkan bahwa “Penegasan batas daerah berpedoman pada batas daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pembentukan Daerah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum”
“Perlu kita sosialisasikan secara berkesinambungan bahwa penegasan batas daerah adalah untuk mewujudkan tertib batas administrasi pemerintahan namun tidak menghilangkan hak perdata dari masyarakat apalagi hak ulayat”, Ungkap Siti.
“Penegasan Batas Daerah harus melibatkan tim penegasan Batas Daerah (PBD) agar tidak terjadi kesalah informasi batas karena jika terjadi kesalahan informasi batas maka untuk mengubah batas tersebut sangat sulit dan lama“ tegas Siti Metrianda. Hal tersebut disebabkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48 ayat (2), bahwa ”Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan undang-undang”.
Sumatera Barat menjadi provinsi yang memiliki Kinerja terbaik di Pulau Sumatera dalam penegasan batas daerah baik batas provinsi maupun batas kab/kota berdasarkan data Ditjen BAK Kemdagri.
Berita Terkait Lainnya :
- PRODUKSI KAYU BULAT SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2010
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERANAN SEKTOR EKONOMI DALAM PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009 (%)
- EVALUASI MAKRO KEHIDUPAN BERAGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009