SATUAN PENDIDIKAN TERAKREDITASI DAPAT MENYELENGGARAKAN UN
Pendidikan () 09 Oktober 2015 13:53:39 WIB
Padang, 9 Oktober 2015
Berdasarkan peraturan BNSP No. 020/P/BSNP/I/2013 tanggal 29 Janauari 2013 tentang POS UN tahun 2013 menyatakan bahwa, salah satu persyaratan yang dapat menyelenggarakan Ujian Nasional adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Dan UU No. 20/2003 pasal 61 ayat 2 menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Dari kondisi ril dilapangan serta data pada BAP S-M Sumbar 2015 ini status akreditasi sekolah 755 SMP N/S, 412 ( 54,56 % ), 264 SMA N/S, 153 ( 57,95 % ) akreditasinya masih berlaku, sedangkan 187 SMK yang mempunyai beberapa program keahlian 363 akreditasinya masih berlaku, maka dengan itu BAP S-M Provinsi tahun ini akan mengakreditasi SD sebanyak 1.797 ( 43,23 % ), SMP 343 ( 45,44 % ), SMA 111 ( 42,05 % ) dan SMK sebanyak 170 program keahlian harus diakreditasi dan bagi yang memenuhi standar dan mempunyai sertifikat diusulkan sebagai penyelenggara UN tahun 2016 mendatang.
Dari hal tersebut di atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat 5 s.d. 7 Oktober 2015 lalu melaksanakan Sosialisasi Akreditasi bertempat di Hotel Rocky Plaza jalan Permindo Padang yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Syamsulrizal, MM dengan narasumber dari Badan Akreditasi Nasional, Provinsi, LPMP serta tim asesor provinsi dan diikuti oleh 95 kepala SMP/MTs, 53 kepala SMA/MA, 26 kepala SMK dan 11 kepala SLB.
Sementara itu ketua pelaksana Drs. Husnul Kamal mengatakan, tujuan dari Sosialisasi akreditasi ini adalah memberikan pembekalan pada sekolah yang akan mengikuti akreditasi, mempercepat tingkat 100 % sekolah terakreditasi di Sumatera Barat, memperkecil persentase sekolah bergabung dalam pelaksanaan UN serta untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
( By;Pon Siswa,S.Sos/Disdikbud Sumbar )