Paket Kebijakan III, BKPM pangkas perizinan dikawasan Berikat

Paket Kebijakan III, BKPM pangkas perizinan dikawasan Berikat

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 07 Oktober 2015 08:44:29 WIB


Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memangkas proses perizinan investasi di kawasan berikat. Mengingat, banyak investasi asing yang ingin masuk ke Indonesia berorientasi ekspor.

"Yang sebelumnya itu 5 step, akan 2 step dan itu bisa memangkas kira-kira waktu yang menurut kami cukup signifikan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani saat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10).

Artinya, lanjut Franky, jika saat ini investor harus mengurus izin prinsip dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum mengajukan izin perusahaan di kawasan berikat. Maka, nantinya investor bisa lebih cepat mendapatkan izin berusaha di kawasan berikat.

"Kami harapkan dalam izin prinsipnya itu sudah langsung bisa mendapatkan penetapan kawasan berikat."

Menurut franky, penyederhanaan proses perizinan ini bakal menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi ketiga. Untuk itu, BKPM telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kami sudah koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, tapi perlu dilakukan lagi, tapi intinya kami akan siapkan itu