Paket Kebijakan III, BKPM pangkas perizinan dikawasan Berikat
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 07 Oktober 2015 08:44:29 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memangkas proses perizinan investasi di kawasan berikat. Mengingat, banyak investasi asing yang ingin masuk ke Indonesia berorientasi ekspor.
"Yang sebelumnya itu 5 step, akan 2 step dan itu bisa memangkas kira-kira waktu yang menurut kami cukup signifikan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani saat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10).
Artinya, lanjut Franky, jika saat ini investor harus mengurus izin prinsip dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum mengajukan izin perusahaan di kawasan berikat. Maka, nantinya investor bisa lebih cepat mendapatkan izin berusaha di kawasan berikat.
"Kami harapkan dalam izin prinsipnya itu sudah langsung bisa mendapatkan penetapan kawasan berikat."
Menurut franky, penyederhanaan proses perizinan ini bakal menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi ketiga. Untuk itu, BKPM telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kami sudah koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, tapi perlu dilakukan lagi, tapi intinya kami akan siapkan itu
Berita Terkait Lainnya :
- Kemnakertrans Kembangkan Industri Kelapa Sawit di Sumatera Barat
- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Sumatera Barat
- Gerakan Pramuka Pembinaan Kepemimpinan Masa Datang
- Kemenperin serahkan proses perizinan ke BKPM
- Petani merugi dan menderita akibat pemberian bibit asalan dan tidak bersertifikat