Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Administrasi Pemerintahan () 27 Agustus 2015 02:18:17 WIB
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah merupakan rangkaian sistematika dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengkalasifikasikan, pengikhtisarkan, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja. Dalam menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pedoman Sistem AKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berikut merupakan alur Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah:
1.Perncanaan Kinerja (Renstra, RKT, PK)
2.Pengukuran Kinerja
3.Pelaporan Kinerja
4.Evaluasi Kinerja & Informasi Kinerja
Pada tahap evaluasi atas Implementasi SAKIP merupakan aktivitas analiasis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi unit kerja pemerintah. Dimana pada penilaian diberikan bobot untuk perencanaan kinerja 30 %, Pengukuran Kinerja 25 %, Pelaporan Kinerja 15%, Evaluasi Internal 10% dan Capaian Kinerja 20%.