Wagub Pamit Sebelum Melepas Jabatan
Berita Utama Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 13 Agustus 2015 06:47:39 WIB
Padang, Setelah Gubernur Irwan Prayitno pamit kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui apel pagi beberapa waktu lalu, Rabu (12/08) Wakil Gubernur Muslim Kasim menyusul mengucapkan pamit, sebelum resmi melepas jabatannya pada tanggal 14 Agustus mendatang. Pada acara pamitan yang dirangkai dengan kegiatan halal bi halal bersama seluruh ASN Pemprov Sumatera Barat di kediaman dinasnya. Wagub Muslim Kasim mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh ASN yang telah membantu Kepala Daerah menjalankan tugas di berbagai bidang dengan serius.
Wagub Muslim Kasim menjelaskan, pihaknya bersama Gubernur Irwan Prayitno juga meminta maaf kepada seluruh ASN, karena selama memimpin belum optimal menyediakan sarana prasarana dan fasilitas kerja yang belum memadai, terlebih ketika kantor pemerintahan rusak akibat gempa. Selain itu, selama 5 tahun perjalanan memimpin, masih belum mampu memberikan hak dan kesejahteraan yang sebaiknya-baiknya pada pegawai, serta belum sepenuhnya mengakomodir aspirasi pegawai yang sebagian masih mengeluhkan lambannya proses kenaikan pangkat golongan ataupun regenerasi jabatan.
""Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pegawai yang telah serius, disiplin bekerja di bidang masing-masing, sehingga membawa pembangunan Sumatera Barat lebih baik. Tapi kami bersama Bapak Irwan Prayitno juga meminta maaf, karena belum memberikan lingkungan kerja yang memadai, karena ruangan sempit, panas tanpa AC, hingga akhirnya pada Desember 2014 sebagian telah berpindah ke Gedung Escape Building," ungkapnya.
Wagub Muslim Kasim berharap kepada sosok yang akan memimpin Sumatera Barat periode selanjutnya, agar lebih memperhatikan kebutuhan pegawai, sehingga pegawai lebih sejahtera dan mampu melahirkan pemikiran yang inovatif.
"Ke depan kesejahteraan pegawai harus diperhatikan. Terutama juga untuk pegawai yang telah menyelesaikan studi dengan biaya Pemerintah. Sekembalinya dari pendidikan mereka harus mendapat pengakuan berupa penyetaraan posisi secepatnya," pungkasnya.
(Humas Sumbar)