IMPLEMENTASI RUPM KONSOLIDASI PERENCANAAN & PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 06 Agustus 2015 06:05:59 WIB
RUPM adalah Rencana Umum Penanaman Modal di Sumatera Barat sampai tahun 2025
Pendahuluan Kebijakan PM diarahkan menciptakan daya saing perekonomian nasional yang mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju ekonomi global; |
Mengubah kegiatan ekonomi yang berkeunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif; |
Membutuhkan kelembagaan PM pusat-daerah yang kuat |
Persebaran PM dengan mengembangkan pusat ekonomi, klaster industri, sektor strategis dan pembangunan infrastruktur; |
Bidang pangan, infrastruktur dan energi sebagai isu strategis dalam pengembangan kualitas dan kuantitas PM; |
Arah kebijakan pengembangan PM menuju program pengembangan Green Economy; |
Memberdayakan UKMK melalui stratregi naik kelas dan strategi aliansi strategis; |
Fasilitas, kemudahan dan/atau insentif serta promosi menjadi aspek penting membangun iklim PM bersaing. Hal tersebut untuk mendorong daya saing, mempromosikan kegiatan PM strategis & berkualitas dengan penekanan peningkatan nilai tambah, aktivitas PM di sektor prioritas tertentu atau pengembangan wilayah. |
Azas RUPM
Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Tujuan RUPM
- Menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari DN atau LN; dan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Visi RUPM
PM yang berkelanjutan dalam rangka terwujudnya Indonesia yang mandiri, maju dan sejahtera
Misi RUPM
1. Membangun iklim PM yang berdaya saing;
2. Mendorong diversifikasi dan peningkatan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah; dan
3. Mendorong pemerataan kegiatan perekonomian nasional.
Arah dan Kebijakan RUPM
|
Insentif / Kemudahan Daerah untuk Penanaman Modal
- Pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
- Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
- Pemberian dana stimulan;
- Pemberian bantuan modal
Kemudahan dalam urusan Penanaman Modal di Daerah
- Kemudahan pelayanan PTSP;
- Pengadaan infrastruktur yang dijamin PEMERINTAH;
- Kemudahan layanan serta perizinan hak atas tanah, fasilitas layanan keimigrasian, fasilitas izin impor;
- Penyediaan data & informasi peluang PM;
- Penyediaan Sararan dan prasarana;
- Penyediaan lahan atau lokasi;
- Pemberian bantuan teknis.