IMPLEMENTASI RUPM KONSOLIDASI PERENCANAAN & PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 06 Agustus 2015 06:05:59 WIB


RUPM adalah Rencana Umum Penanaman Modal di Sumatera Barat sampai tahun 2025

Pendahuluan

Kebijakan PM diarahkan menciptakan daya saing perekonomian nasional yang mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju ekonomi global;

Mengubah kegiatan ekonomi yang berkeunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif;

Membutuhkan kelembagaan PM pusat-daerah yang kuat

Persebaran PM dengan mengembangkan pusat ekonomi, klaster industri, sektor strategis dan pembangunan infrastruktur;

Bidang pangan, infrastruktur dan energi sebagai isu strategis dalam pengembangan kualitas dan kuantitas PM;

Arah kebijakan pengembangan PM menuju program pengembangan Green Economy;

Memberdayakan UKMK melalui stratregi naik kelas dan strategi aliansi strategis;

Fasilitas, kemudahan dan/atau insentif serta promosi menjadi aspek penting membangun iklim PM bersaing. Hal tersebut untuk mendorong daya saing, mempromosikan kegiatan PM strategis & berkualitas dengan penekanan peningkatan nilai tambah, aktivitas PM di sektor prioritas tertentu atau pengembangan wilayah.

 Azas RUPM

Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

 

Tujuan RUPM

  1. Menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Menciptakan lapangan kerja;
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari DN atau LN; dan
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Visi RUPM

PM yang berkelanjutan dalam rangka terwujudnya Indonesia yang mandiri, maju dan sejahtera


Misi RUPM

 1. Membangun iklim PM yang berdaya saing;

2. Mendorong diversifikasi dan peningkatan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah; dan

3. Mendorong pemerataan kegiatan perekonomian nasional.

Arah dan Kebijakan RUPM

  1. Perbaikan Iklim Investasi Penanaman Modal
  2. Persebaran Penaman Modal
  3. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur & Energi
  4. PM Berwawasan Lingkungan (Green Investment)
  5. Pemberdayaan UMKMK
  6. Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penaman Modal
  7. Promosi Penaman Modal

 Insentif / Kemudahan Daerah untuk Penanaman Modal

  • Pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
  • Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
  • Pemberian dana stimulan;
  • Pemberian bantuan modal

 

Kemudahan dalam urusan Penanaman Modal di Daerah

  • Kemudahan pelayanan PTSP;
  • Pengadaan infrastruktur yang dijamin PEMERINTAH;
  • Kemudahan layanan serta perizinan hak atas tanah, fasilitas layanan keimigrasian, fasilitas izin impor;
  • Penyediaan data & informasi peluang PM;
  • Penyediaan Sararan dan prasarana;
  • Penyediaan lahan atau lokasi;
  • Pemberian bantuan teknis.