Gubernur Lantik Pj Bupati Solok
Berita Utama Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 04 Agustus 2015 11:57:28 WIB
Padang, Asisten 1 Setda Provinsi Sumtera Barat Devi Kurnia Resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Solok, dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno atas nama Mendagri di auditorium Gubernuran, Padang kemaren (3/8). Penjabat Bupati Solok diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan di daerah kabupaten Solok dengan baik secara profesional dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015.
Gubernur mengatakan satu persatu Penjabat (Pj) telah ditetapkan untuk menggantikan 13 Bupati/Walikota di Sumatera Barat yang habis masa jabatannya di tahun ini. Tiga Pj yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, masing-masing Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia sebagai Pj Bupati Solok yang berakhir jabatannya pada 2 Agustus 2015, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat Syafrizal Ucok sebagai Pj Bupati Dharmasraya yang habis masa jabatannya pada 12 Agustus mendatang, dan Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat Abdul Gafar menjadi Pj Walikota Bukittinggi yang berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus.
Gubernur usai melantik dalam sambutannya menekankan, PJ Bupati Solok dapat menjalankan roda pemerintahan umum, selain itu diminta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang,” ingat Irwan Prayitno.
Gubernur juga mewanti-wanti Pj Bupati Solok Devi Kurnia untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Solok selama perhelatan Pilkada.
“Beliau (Devi Kurnia) sudah berpengalaman di Bidang Pemerintahan, pasti mampu menjaga independensi dan netralitas. Apalagi sudah paham seluk beluk Kabupaten Solok karena pernah menjalani karir disana, tak ada yang perlu diragukan lagi,” ujar Irwan.
Irwan menyingung soal dasar hukum pelantikan yang dilaksanakan di auditorium tersebut. Yakni mengacu peraturan presiden (Perpres) yang menekankan pelantikan dilakukan di provinsi. Perpres ini memasuki tahap revisi.
“ mungkin ini awal dan akhir pelantikan yang dilaksanakan di auditorium ini, karena Perpres diganti. Salah satu isi dalam revisi tersebut menyatakan bahwa pelantikan Pj Bupati/Wako selanjutnya di masing-masing kota. Kemudian untuk pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibukota provinsi,” terangnya.
Sementara Pj Bupati Solok Devi Kurnia mengaku fokus menjalankan amanah mensukseskan Pilkada. Menurutnya, meskipun punya kewenangan untuk merombak kabinetnya di pemkab Solok, namun Ia berkomitmen menjalankan tugas dibanding melakukan hal tersebut.
Kendati memiliki kewenangan untuk merombak struktur pejabat di Pemkab Solok, namun Devi Kurnia berkomitmen untuk menjalankan tugas utama dibanding melakukan hal itu.
“Tugas yang diberikan ke saya sudah jelas. Kalau mutasi rotasi pegawai rasanya tidak mungkin saya lakukan. Jangan sampai kehadiran saya menjadi kabar pertakut bagi pegawai disana. Saya hanya perlu melanjutkan program Bupati-Wakil Bupati sebelumnya yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Solok 2015,” ucapnya.
Pelantikan tersebut dihadiri mantan Bupati Solok Syamsu Rahim dan mantan Wakil Bupati Solok Desra Ediwan Anantanur, juga hadir sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar dan Pemkab Solok.
Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur, Irwan Prayitno masih akan melantik dua Pj lagi, masing-masing Syafrizal Ucok sebagai Pj Bupati Dharmasraya dan Kepala Dinas Sosial Prov. Sumatera Barat Abdul Gafar menjadi Pj Walikota Bukittinggi. Untuk Pj 10 daerah lainnya, yakni Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Lima Puluh Kota, pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur, karena Gubernur Irwan Prayitno akan melepas jabatannya pada 15 Agustus 2015.
“Saat ini, untuk Pj 10 Bupati/Walikota masih dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk Pj Gubernur menungu keputusan presiden RI Joko Widodo,” ujarnya.
(Humas Sumbar)