INDONESIA NEGARA DENGAN KASUS BARU KUSTA TERBANYAK KE – 3 DI DUNIA
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 29 Juli 2015 08:19:35 WIB
INDONESIA NEGARA DENGAN KASUS BARU KUSTA TERBANYAK KE – 3 DI DUNIA
Jakarta. Menurut istilah yang digunakan WHO, bahwa penyakit kusta merupakan salah satu Penyakit Tropis Yang Terabaikan (neglected tropical diseases) yang memerlukan penanganan serius dan terpadu dari masing-masing sektor terkait.Istilah ini tidak tepat untuk digunakan di Indonesia, karena pada kenyataannya penyakit kusta tidak pernah terabaikan. Sektor kesehatan dan sosial telah memprioritaskan penanganan kusta berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing.Merujuk data yang dimiliki Kementerian Kesehatan (2013), bahwa Indonesia sampai saat ini merupakan salah satu negara dengan beban penyakit kusta tertinggi ke- 3 setelah India dan Brasil.“Penyakit kusta sampai saat ini masih merupakan golongan penyakit yang memerlukan penanganan serius baik secara medis,maupun secara sosial ekonomi.
Secara medis, pada beberapa provinsi masih memiliki angka prevalensi yang cukup tinggi. Permasalahan tidak berhenti setelah selesainya penanganan secara medis semata karena pasca penanganan medispun yang menyangkut stigma yang diberikan oleh lingkungan sosial merupakan permasalahan tersendiri yang memerlukan penanganan spesifik.
Penyakit Kusta memberikan dampak yang cukup kompleks bagi penderitanya, baik secara medis,psikologis dan sosial. Untuk tahun 2015 Kemensos melalui Direktorat RS-ODK memprogramkan rangkaian kegiatan uji coba penguatan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas yang pernah mengalami kusta di masyarkat dengan target sasaran sebanyak 75 orang yang tersebar di tiga wilayah provinsi (Sumatera Selatan,Aceh, dan Sumatera Utara) dalam bentuk bantuan sosial untuk pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif.
Merujuk data yang dimiliki Kementerian Kesehatan (2013), bahwa Indonesia sampai saat ini merupakan salah satu negara dengan beban penyakit kusta tertinggi ke- 3 setelah India dan Brasil. Indonesia telah mencapai eliminasi tingkat nasional pada tahun 2000,namun jumlah penemuan kasus baru kusta masih sebesar 16.856 kasus tahun 2013 dan lebih dari 19.000 kasus kusta pada tahun 2014.
Penyandang disabilitas yang pernah mengalami kusta adalah juga warga negara yang berhak untuk dilindungi,dimajukan, serta dipenuhi haknya dalam berbagai aspek kehidupan,pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya mewujudkan hak-hak mereka sebagai warga masyarakat dan warga negara. (sumber http://rehsos.kemsos.go.id)