REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI DAERAH PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA TAHUN 2015
Artikel () 23 Juni 2015 05:49:20 WIB
TANGGAL : 1 S/D 2 JUNI 2015
TEMPAT : ASRAMA HAJI PADANG
- Sesuai dengan amanah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mewujudkan lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan KB di daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat sasaran maka wajib mempedomani kewenangan yang telah ditetapkan. Selanjutnya perlu disusun indikator variabel teknis urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan KB di daerah yang SMART.
- Tim Penggerak Percepatan PUG melalui PPRG, tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari : Bappeda, Badan PP-PA-KB, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat perlu lebih difungsikan untuk :
- Meningkatkan koordinasi PPRG menjadi prioritas pertama di provinsi/kabupaten/kota.
- Menggerakkan SKPD dalam penyusunan PPRG sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011.
- Memprioritaskan (P1) dan mengawasi proses pelaksanaan PPRG di seluruh SKPD provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk program dan kegiatan.
- Menjadi rujukan/penelaah/pendamping bagi SKPD dalam melaksanakan penyusunan PPRG di provinsi dan kabupaten/kota.
- Memberikan penghargaan bagi SKPD yang telah melaksanakan PPRG.
- Perlu adanya TOT PPRG di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsi dan kabupaten/kota, perlu dibuat dukungan kebijakan daerah dalam bentuk Perda/Pergub/Perwako yang terkait dengan Strategi Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Hak Anak dan Perlindungan Anak serta disosialisasikan keseluruh SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan, Pemenuhan dan Perlindungan Anak di provinsi dan kabupaten/kota perlu diperkuat kelembagaan yang menanganinya yang berfungsi mengkoordinasikan pelaksanaan program/kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan, Pemenuhan dan Perlindungan Anak seperti kelompok kerja PUG (Pokja PUG), Forum Anak, Forum Data dan Focal Point.
- Harus dilakukan koordinasi yang intensif antar SKPD dan stake holder yang terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak baik di provinsi maupun kabupaten /kota.
- Propinsi/Kab/Kota harus memiliki data terpilah gender dan anak yang baku dan seragam, selanjutnya dikembangkan melalui sistem informasi yang bisa diakses / terkoneksi melalui jaringan internet (ter-update)
- Perlu sinkronisasi dan sinergisitas program dan kegiatan nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dukungan anggaran untuk melaksanakan program / kegiatan.
- Menfokuskan kepada pencegahan dan pemberantasan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap anak dengan melibatkan stakeholder, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan forum anak kabupaten/kota.
- Menyusun rencana aksi daerah (RAD) tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta membentuk lembaga penanganan konflik sosial dalam bentuk POKJA perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial (P3AKS) di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Penguatan kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sampai tingkat nagari/kelurahan.
- Meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui pembentukan layanan melalui TESA 129.
- Kabupaten/kota harus mendorong keberadaan Forum Anak.
- Mendorong kementrian PP dan PA untuk membentuk lembaga pendidikan dan menyediakan pelatihan/TOT bidang pemberdayaan perempuan dan anak.
- Meningkatkan kerjasama penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui jaringan yang terintegrasi ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Pengarusutamaan hak anak harus menjadi prioritas dalam proses perencanaan dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
- 17.Melibatkan partisipasi anak dalam setiap perencanaan pembangunan dalam Musrenbang di setiap tingkatan serta memperkuat wadah forum anak melalui pengembangan disemua tingkatan
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti. Terima kasih.
Padang, 2 Juni 2015
Berita Terkait Lainnya :
- MASYARAKAT PADANG IKUT "FUN BIKE" MERIAHKAN PERINGATAN HARI PERHUBUNGAN TAHUN 2013
- RAPAT KOORDINASI PELAYANAN dan REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK TAHUN 2014
- KONTRIBUSI INSTANSI LINTAS SEKTOR PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PEMBANGUNAN / PENGEMBANGAN KTM LUNANG SILAUT DI KAB.PESSEL PADA TAHUN 2013
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010 - 2015
- PERTEMUAN KOORDINASI DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014