PERTEMUAN KOORDINASI DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 12 Agustus 2014 09:22:20 WIB


Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2014 di Hotel Pangeran Beach Padang, dengan thema "SINKRONISASI PEMBANGUANAN KETAHANAN PANGAN DENGAN PENGEMBANGAN GPP DAN AGROWISATA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI SUMATERA BARAT"

Sambutan dan Arahan Bapak Gubernur Sumatera Barat (Irwan Prayitno) menyampaikan bahwa Pertemuan Koordinasi DKP ini merupakan pertemuan sangat strategis dan penting, karena mengingat ketahanan pangan baik secara Nasional maupun secara daerah akhir-akhir ini sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global dan kondisi perobahan iklim yang tidak stabil. Disamping itu Undang-Undang Pangan yang baru Nomor 18 Tahun 2012 sebagai pengganti UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Perwujudan Ketahanan Pangan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Bersama masyarakat dengan mengutamakan azas kedaulatan, kemandirian dan keamanan pangan. Ketahanan Pangan sudah menjadi urusan wajib pemerintah , maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dinyatakan dalam PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam rangka memantapkan ketahanan pangan serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran masyarakat di Sumatera Barat, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tersebut juga menegaskan bahwa pembangunan ketahanan pangan harus berorientasi kepada terwujudnya Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan. Sesuai dengan potensi alam dan sosial budaya masyarakat kita di Sumatera Barat maka Pembangunan Ketahanan Pangan tersebut harus kita Sinergiskan dengan pembangunan Agrowisata. Hal ini perlu dilakukan karena mengingat peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di Sumatera Barat yang 60.8 % merupakan Rumah Tangga Petani yang bergerak di sektor pertanian dan nelayan secara umum.

Pemerintah daerah telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat petani dan nelayan sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini melalui program Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) yang bersifat monumental dan strategis untuk mempercepat upaya pemerintah dalam peningkatan pensejahteraan petani dan nelayan. Kegiatan GPP setiap tahun dalam pelaksanaannya selalu menitikberatkan kepada peningkatan jam kerja efektif dari 3,5 jam/hari menjadi 8 jam/hari dengan peningkatan usaha Rumah Tangga Petani (RTP) menjadi minimal 3 (tiga) jenis usahatani.

Program GPP yang telah berjalan selama 4 tahun ini telah memperlihatkan hasil-hasil yang cukup menggembirakan sebagaimana dapat dilihat data perkembangan pelaksanaannya sbb :

 Tahun 2011 : melibatkan 2.480 RTP pada 124 kelompoktani di 62 nagari/kelurahaan/desa.

 Tahun 2012 : melibatkatkan 4.960 RTP pada 248 kelompoktani di 124 nagari/kelurahaan/desa.

 Tahun 2013 : melibatkan 4.960 RTP pada 248 kelopoktani di 124 nagari/kelurahan/desa.

 Tahun 2014 : melibatkan 920 RTP pada 496 kelompoktani di 248 nagari/kelurhan/desa.

 Tahun 2015 : akan melibatkan 12400 RTP pada 620 kelompoktani di 310 nagari/kelurahan/desa.

Dengan demikian sampai dengan Tahun 2014 kita telah mengembangkan program GPP dengan melibatkan 22.320 RTP pada 11.160 kelompoktani yang tersebar di 558 nagari/kelurahan/desa pada 18 Kabupaten/Kota.

Dari pelaksanaan GPP sampai dengan tahun 2014 ini saya melihat beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian Saudara-saudara kepala SKPD adalah :

1. Monev yang intensif kegiatan GPP untuk lingkup pertanian, kehutanan dan kelautan perikanan.

2. Beberapa SKPD sudah berjalan dengan baik dan fokus, sedangkan beberapa SKPD lainnya masih belum bergerak cepat.

Dalam rangka pengembangannya kita perlu terobosan–terobosan baru sebagai upaya kita mensinergikan program GPP ini dengan pengembangan Agrowisata karena mengingat tantangan dan peluang-peluang yang harus kita capai terutama dalam meghadapi pasar ekonomi regional dan global.

Dewan Ketahanan Pangan mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting dalam mengarahkan, merumuskan serta mengawal implementasi kebijakan ketahanan pangan dalam mendorong keikut sertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan pangan yang berorientasi Agrowisata tersebut.

Sebagai model pengembangan Agrowisata ini pemerintah provinsi melalui Dinas Pertanian dan beberapa SKPD terkait telah memulainya di Kawasan Agrowisata Lubuk Minturun. Kedepan Gubernur sangat mengharapkan perlunya perencanaan yang terarah dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh SKPD terkait dibawah Koordinasi BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat.

Pertemuan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat dengan membahas materi tentang Evaluasi pelaksanaan program GPP dan sinergitas pengembangannya melalui program Agrowisata di Sumatera Barat perlu kita diskusikan pada kesempatan ini sehingga kebijakan, pola pengembangan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dapat dirumuskan sebaik mungkin. Sehingga program pembangunan ketahanan pangan yang berorientasi Agrowisata dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota dimana dalam waktu dekat akan kita bahas pada rapat koordinasi DKP tingkat Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.