PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG)

Artikel () 23 Juni 2015 05:35:29 WIB


Pembangunan kualitas hidup manusia merupakan upaya terus-menerus yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai kehidupan yang lebih baik tanpa membedakan jenis kelamin tertentu. Upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkesetaraan telah dilakukan sejak lama. Banyak upaya yang telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat maupun kalangan perguruan tinggi dan semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.

Komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu upaya untuk mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender adalah melalui pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional.

Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan pembangunan. Secara yuridis strategi tersebut telah diatur melalui Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Pengarusutamaan Gender dilaksanakan dengan tujuan antara lain : Mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah; Mewujudkan sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.

     Namun demikian tidak dapat dipungkiri, pada pelaksanaannya masih terdapat kelompok penduduk (perempuan) yang tertinggal dalam pencapaian kualitas hidup. Ketertinggalan ini disebabkan oleh berbagai persoalan pelik yang seringkali saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Persoalan paling penting yang menghalangi upaya peningkatan kualitas hidup perempuan adalah pendekatan pembangunan yang mengabaikan isu tentang kesetaraan dan keadilan gender.

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penggaran yang responsif gender (PPRG). PPRG bukanlah tujuan akhir melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan. PPRG juga merupakan bentuk implementasi dari penganggaran berbasis kinerja dimana pengelolaan anggaan menggunakan analisas gender pada input, output dan outcome pada perencanaan dan penganggaran serta mengintegrasikan aspek keadilan (equity) sebagai indikator kinerja, setelah pertimbangan ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Dengan demikian Anggaran Responsif Gender (ARG) menguatkan secara signifikan kerangka penganggaran berbasis kinerja lebih berkeadilan.

Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 telah berjalan lebih kurang 15 (lima belas) tahun dan berbagai payung hukum telah diterbitkan dalam rangka mendorong keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah, namun dalam hal pelaksanaan maupun hasilnya belumlah maksimal, masih ada kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan. Salah satu faktor belum berhasilnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak disebabkan keterbatan pengertian dan pemahaman para pemangku kepentingan, SKPD dan masyarakat tentang konsep gender dan aplikasinya. Oleh karena itu diperlukan dukungan dukungan dan political will dari pemangku kepentingan, pengetahuan dasar serta analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada, karena hal ini merupakan amanat dari RPJMN 2015-2019 yang tertuang dalam Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang pengarusutamaan dalam Pembangunan nasional yang salah satunya adalah Pengarusutamaan Gender.

Beberapa kendala saat ini yang dipandang cukup menghambat antara lain :

  • Belum efektifnya fungsi komponen pendukung PUG, terutama focal point PUG di masing-masing SKPD
  • Masih minimnya pemahaman perencana yang tergabung sebagai focal point pada masing-masing SKPD terhadap Perencanaan dan Penganggaran yang responsif Gender
  • Belum samanya persepsi/komitmen pengambil kebijakan di masing-masing SKPD tentang PPRG
  • Masih lemahnya koordinasi sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program/kebijakan pembangunan yang Responsif Gender oleh aparat perencana;
  • Masih kurangnya data terpilah sesuai jenis kelamin yang dimiliki daerah;
  • Masih lemahnya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di daerah.

Berbagai kendala dan permasalahan yang ada harus ditangani bersama-sama secara komprehensif dengan menitikberatkan kepada mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan prioritas masalah, tepat sasaran dan yang terpenting dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi perempuan maupun laki-laki.

Keberadaan Focal Point PUG sebagai implementasi dari Permendagri No. 67 tahun 2011 merupakan komponen penting sebagai pionir dalam upaya mengedepankan pengarusutamaan gender (PUG) pada program dan perencanaan pembangunan pada masing-masing SKPD, terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi perencanaan program dan bidang lainnya pada masing-masing SKPD serta memiliki pemahaman terhadap kerangka anggaran responsif gender. Focal Point PUG sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No. 67 tahun 2011 mempunyai tugas:

  1. a.Mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja.
  2. b.memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja SKPD yang Responsif Gender
  3. c.Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf dilingkungan SKPD.
  4. d.Mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja
  5. e.Memfasilitasi penyusunan Profil Gender pada setiap SKPD.
  6. f.Mengkoordinir penyusunan perencanaan penganggaran yang responsif gender (PPRG) pada beberapa kegiatan prioritas di SKPD yang bersumber dari APBD.

 

Disamping tugas dan fungsi diatas, Focal Point PUG diharapkan mampu mensinergikan dan mengkoordinasikan program SKPD kepada masyarakat dan organisasi pemerhati perempuan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.