Penandatangan Perjanjian Kinerja pada Badan Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015
Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 22 Juni 2015 06:14:41 WIB
Padang, 22 Juni 2015, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Eselon IV dengan Eselon III dan Eselon III dengan Eselon II. kegiatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revie atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,
Perjanjian kinerja ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Adapun tujuan dari Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Eselon IV dengan Eselon III dan Eselon III dengan Eselon II ini adalah :
- Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
- Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
- Sebagai dasar peniilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan saksi
- Sebagai dasar bagi pemeri amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
- Sebagai dasar dalam penetapan kinerja pegawai.