Rapat Kerja Pertambangan dan Energi Se-Sumatera Barat

Berita Utama RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 18 Juni 2015 03:41:03 WIB


PADANG. Dalam rangka menyikapi terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Kerja Pertambangan dan Energi Se-Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juni 2015 di Hotel Grand Inna Muara Padang.

Rapat Kerja ini diikuti oleh seluruh Dinas ESDM kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan SKPD-SKPD terRapat Kerja ini diberi judul “Harmonisasi Pemerintahan Pusat, Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Dalam Penerapan UU No. 23 Tahun 2014”. Rapat Kerja ini dibuka oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, Ir. Marzuki Mahdi AK. Pada sesi I hari pertama dimulai dari paparan Kepala Biro Organisasi Prov. Sumbar, Onzukrisno, SH.M.Si mengenai Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.


raker esdm1

Pada Sesi I hari Kedua dipaparkan oleh M. Arifin Joko Pradito, ST. ME dari Dirjen EBTKE dengan judul “Pokok-pokok Permen No. 10 Tahun 2012 (Revisi) tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan”. Dilanjutkan oleh Ir. Herry Martinus (Kabid Energi DESDM Prov. Sumbar) memaparkan Strategi Pengembangan EBT di Provinsi Sumatera Barat. Acara dilanjutkan paparan berturut-turut oleh Ir. Benni Azhar (Kabid Minerbapabumat DESDM Prov. Sumbar) dan Ir. Nuzuwir (Kabid Geologi DESDM Prov. Sumbar) dengan judul “Mekanisme proses perizinan di Provinsi Sumatera Barat” dan “ Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah Dikaitkan dengan Kewenangan Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014”.


raker esdm2

Acara ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi, pembuatan dan penandatanganan Kesepakatan diantara peserta Rapat Kerja. (Nop)