3 Kab/Kota Tidak Ikuti Rakornis Kelembagaan

Berita Utama Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 20 Mei 2015 11:55:47 WIB


Padang, Pembukaan Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) Kelembagaan Kab/Kota se Sumatera Barat Tahun 2015 bertempat di gedung PIP2B dengan Tema “ Perspektif penataan perangkat Daerah sebagai Implementasi UU No 23 TaAhun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rabu (20/5). Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Prov. Sumbar Ali Asmar bersama Kepala Biro Organisasi Onzukrisno serta Kepala SKPD lingkungan Provinsi Sumatera Barat.

Pelaksanaan Rakornis diadakan selama dua hari yang diikuti oleh 16 Kab/Kota se Sumatera Barat, kecuali 3 (Tiga) Kota yakni Kota Sawahlunto, Kota Solok dan Kota Padang Panjang tidak mengirim utusannya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Organisasi Onzukrisno menyampaikan tujuan diadakan acara ini adalah untuk menciptakan sarana koordinasi dan komunikasi yang efektif antar Kab/Kota se Sumbar yang dapat mempermudah jalannya proses pembangunan di Sumater Barat. Dengan adanya hal tersebut akan berdampak pada persamaan dalam penetapan Kelembagaan antar Kab/Kota se Sumbar, mempermudah penatakelolaan Pemerintah Daerah, menumbuhkan persamaan persepsi dan misi dan update informasi pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Prov. Sumbar Ali Asmar menyatakan bahwa Rakornis bertujuan untuk membangun sikronisasi program-program dari pusat sampai ke tingkat Kab/Kota.

“Dengan adanya sinkronisasi kegiatan yang dilakukan dapat nyambung dan dapat dilakukan secara berkesinambungan sehingga efeknya dapat dirasakan oleh masyarakat”, ucapnya.

Dilanjutkannya, untuk optimalisasi dan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar otonomi dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi. Bersamaan dengan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah, agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Sekda Ali Asmar mengharapkan Rakornis Kelembagaan  Kab/Kota yang kita laksanakan ini dapat dijadikan salah satu langkah melakukan reformasi birokrasi untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur dan aspek ketatalaksanaan kearah yang lebih baik, tutupnya.

(humas sumbar)