Rencana Pemerintah DKI Rekrut TNI-Polri untuk Satpol PP

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 27 April 2015 04:00:23 WIB


 

SATPOL PP Sumbar, Padang – Pemerintah DKI merencanakan prajurit TNI-Polri akan menjadi pegawai honorer Pemprov DKI Jakarta untuk membantu upaya penegakan hukum yang selama ini dikerjakan Satpol PP. "(Merekrut untuk Satpol PP) Itu bukan (bentuk) pelecehan (TNI-Polri). Selama ini, kita (Pemprov DKI) kalau mengatasi pembongkaran juga menggunakan TNI-Polri. Saya bilang kalau PNS (pegawai negeri sipil) nggak bisa mengawasi, kita minta bantuan TNI-Polri untuk ngawasi," ujar Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama) di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Menurut Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dengan meminta bantuan TNI-Polri, maka hal tersebut bisa meningkatkan disiplin para PNS. Selain itu, Gubernur memang dapat mengkaryakan TNI-Polri. Ahok mengatakan, prajurit TNI-Polri akan diberi honor Rp 250 ribu per hari kerja. Jika  mereka bekerja 20 hari saja sudah bisa mendapat Rp 5 juta per bulan. Berbeda dengan PNS yang gajinya paling rendah Rp 9 juta per bulan. "Saya bilang, untuk apa kita bayar terlalu banyak honorer untuk Satpol PP kalau kerjanya juga nggak jelas. Kenapa nggak TNI-Polri?" kata Ahok.Menyikapi rencana Ahok tersebut Plt. Kasatpol PP Prov. Sumbar (Ir. Afrin Jamal) mengatakan "Kita boleh saja karyakan TNI-Polri untuk jadi supervisi. Untuk Jadi orang lebih disiplin sesuai dengan kebijakan Gubernur. Satpol PP Kota Padang juga sering dipimpin oleh TNI dan Polri, kalau letnan kolonel dipindahkan ke sini pangkatnya jadi IVB.

Sementara Satpol PP Prov, Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat diwajibkan mengikuti Pendidikan Dasar (DIKSAR) dengan TNI dan Polri seperti SECATA B di Padang Panjang dan SPN di Padang Besi selama 40 hari, kami telah menjalin kerjasama mulai dari tahun 2002 yang lalu, bahkan untuk Pendidikan Lanjutan (DIKLAN) tetap dengan TNI dan Polri seperti SECATA B di Padang Panjang dan SPN di Padang Besi selama 30 hari.

“Boleh-boleh saja TNI dan Polri dikaryakan asalkan tidak merangkap jabatan atau boleh dan jadi supervisi. Kita berhak meminta bantuan. Ujar Kasatpol PP Sumbar. (Nov)