KEBIJAKAN UMUM PENEGAKAN PERDA DI BIDANG TIBUM DAN TRANMAS

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 11 Mei 2015 05:19:23 WIB


KEBIJAKAN UMUM PENEGAKAN PERDA DI BIDANG TIBUM DAN TRANMAS

 

Dengan berlakunya UU no. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Satpol PP dan PPNS di daerah semakin besar mengingat Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan hak untuk mengatur serta mengurus wilayahnya masing - masing.

Dalam rangka penegakan perda yang merupakan salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah utk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, maka perlu memberdayakan PPNS yang berada di dinas/SKPD bekerjasama dengan Satpol PP, guna meningkatkan sinergitas PPNS dengan Satpol PP untuk bersama-sama melakukan penegakan Peratiran Daerah.

Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tegaknya Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengikat hubungan antara Anggota / Kelompok / Lembaga Masyarakat dengan tujuan agar tata hubungan di dalam masyarakat menjadi baik dan merupakan 3 (tiga) pilar yang saling berkaitan satu sama lain yaitu ketentraman, ketertiban dan tegaknya Peraturan Perundang – undangan.

Ketentraman adalah merupakan perasaan jiwa, dimana orang / (anggota masyarakat) menikmati hidupnya di dalam masyarakat merasa nyaman. Segala aktivitas dan produktifitas warga masyarakat dapat dilakukan tanpa rasa takut.

Ketertiban adalah berjalannya proses hubungan dalam tatanan masyarakat berdasarkan hukum, norma dan nilai – nilai yang ada, masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, tegaknya Peraturan Daerah / Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya termasuk norma dan nilai – nilai yang berkembang di tengah – tengah masyarakat.

Peraturan Perundang – Undangan ( Perangkat lunak )

Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan selama ini, Satpol. PP mengalami kesulitan, karena belum adanya laporan dan evaluasi dari masing-masing SKPD terkait dalam low enforcement (Penegakan Hukum) Peraturan Daerah yang terlaksana dimilikinya, seperti Peraturan Daerah tentang Perpajakan, Pertanian (tanaman pangan,peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan), Kehutanan, Perternakan, Kesehatan, Sosial dan Budaya, Perdagangan, Tata Ruang dan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup.    

Pola Kerjasama

-         Kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 119/1527/SJ Tahun 2002 dan Nomor Pol. : B/2300/VII/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Kerjasama Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

-         Kesepakatan bersama Gubernur Sumatera Barat dengan Kapolda Sumatera Barat Nomor : 01/SPK/GSB/2003 dan Nomor Pol. : B/28/I/2003 tentang Kerjasama Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Untuk menindaklanjuti Kesepakatan bersama tersebut, untuk itu dalam mempermudah pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, perlu bekerjasama dengan Aparat TNI dan Polri dalam hal Operasional di lapangan pada khususnya dalam Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat dipandang perlu disusun Pedoman pelaksanaan kerjasama tersebut.

Guna menghindari konflik antar aparat penegak hukum lainnya seperti ( pembekingan )

 

Metode Kerjasama

  1. Cara Preemtif, yaitu tindakan pencegahan melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hukum agar masyarakat turut serta menjaga Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan
  2. Cara Preventif, yaitu tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.
  3. Cara Represif, yaitu upaya penindakan hukum baik yustisial maupun non yustisial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran dan pidana.
  4. Cara Rehabilitasi, yaitu rangkaian tindakan dan kegiatan untuk memulihkan dan mengembalikan situasi / kondisi wilayah, kelompok dan perorangan pada situasi dan kondisi sebelum terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.

 

Kerjasama

  1. TNI, melakukan kerjasama di bidang : 1. menjaga Kestabilitas Daerah dalam menjaga kemungkinan terjadi Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan di Daerah, 2. Kesamaptaan ( Bela Negara ), 3. Pendidikan Dasar Pol. PP
  2. POLRI, Melakukan kerjasama di bidang : 1. Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, 2. Pelatihan Anti Huru – Hara, 3. Pelatihan Satgas Bencana, 4. Pelatihan Bela diri
  3. INSTANSI TEKNIS LAINNYA, Melakukan kerjasama di bidang Pembinaan dan Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

 

Bagi masyarakat Polri dan Pol. PP merupakan aparat Negara yang keduanya mengatur masyarakat untuk mewujudkan “KAMTIBMAS” versi Polri atau “TRAMTIBUM” versi Pol. PP dengan satu warna yang jelas dan memfalisilitasi, mengayomi dan melayani masyarakat utk hidup yang lebih baik.

 

Prinsip mewujudkan trantibum

  1. Tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi, hak sipil, serta perlindungan HAM karena warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang upaya pengelolaan keamanan dan mendapatkan hak yang sama dari pengelolaan tramtibum.
  2. Perlunya kerja sama dan koordinasi lintas institusi untuk mewujudkan tramtibum dan guna menghadapi hal tersebut Pemda mempunyai Satpol PP yang berfungsi menjaga tramtibum dengan keterbatasan wewenang, personil, kualitas dan tidak punya kewenangan hukum untuk melakukan tindakan hukum (penangkapan dan penahanan).

 

TARGET YANG INGIN DICAPAI

  1. Meningkatkan kualitas pembangunan melalui penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  2. Meningkatkan perlindungan atas kepentingan umum.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Meningkatkan citra penegakan aturan hukum