ADVOKASI GERAKAN NASIONAL ANTI KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (GN AKSA) PROVINSI SUMATERA BARAT.

Berita Utama () 30 April 2015 03:21:38 WIB


 

 

 

Kekerasan seksual terhadap anak yang marak di Indonesia nampaknya belum akan reda. Kekerasan demi kekerasan seksual muncul silih berganti, dengan berbagai bentuk penyimpangan, berbagai latar belakang pelaku, berbagai  macam motif dan modus operandi. Korban anak diperdaya masuk perangkap pelaku pedofilia, demi kesenangan nafsu belaka. Masa depan anak direngut dengan ancaman kekerasan, bujuk rayu, iming-iming semata. Bahkan  beberapa korban anak dibantai dengan sadisnya. Masa depan bangsa dipertaruhkan jika tidak ada gerakan nyata.  Di tengah kekhawatiran para orangtua dan kegamangan pemimpin negara, muncul Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). Gerakan melawan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini digagas oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Di akhir masa jabatannya, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2014, tentang GN-AKSA yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2014 lalu.  Akankah GN-AKSA bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama atau timbul tenggelam seperti gerakan nasional yang pernah ada? Jawabannya adalah TIDAK !, karena hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan agar semua pihak  mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui GN-AKSA. Program ini juga melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Artinya hampir semua lapisan masyarakat terlibat dalam menyukseskan gerakan nasional ini. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Daerah Sumatera Barat dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2014, tentang GN-AKSA dan telah mengeluarkan kebijakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak di Sumatera Barat, yaitu melalui Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang GN AKSA Provinsi Sumatera Barat.

Dalam upaya mendorong dan memasyarakatkan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap anak melalui tindakan pencegahan dan pemberantasan seksual terhadap anak, sehingga meningkatnya upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Sumatera Barat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Advokasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Sosial Terhadap Anak (Gn-Aksa) Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Maret 2015 bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Komplek UNP Air Tawar Jl. Prof. Hamka  Padang. Peserta pada kegiatan sejumlah 120 orang terdiri dari , Dinas /instansi vertikal Provinsi, Kab/Kota terkait,  LSM/organisasi dan Pengelola pemebrdayaan perempuan Prov, Kab/Kota, serta aparat penegak hukum.

Ada dua bentuk penekanan dalam menjalankan GN-AKSA tersebut. Pertama, upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak. Upaya pencegahan ini akan efektif  dan berhasil bila dilakukan kepada  anak-anak, pelajar, mahasiswa di berbagai satuan pendidikan. Bila upaya pencegahan berhasil, mereka tidak  lagi menjadi ancaman bagi anak lainnya, bahkan sampai ketika ia sudah dewasa. Dengan sendirinya, nantinya pelaku kekerasan seksual terhadap anak bahkan terhadap orang dewasa akan berkurang. Kedua,  upaya pemberantasan yang ditujukan kepada pelaku tindak kejahatan seksual. Pemberantasan dilakukan dengan menegakkan hukum dengan menghukum pelaku seberat-beratnya. Bila pelaku masih berusia anak, upaya rehabilitasi merupakan langkah yang terbaik. Semoga GN-AKSA ini yang digaungkan dari pusat hingga ke daerah berjalan dengan baik dan mendapat dukungan semua pihak.

Disamping itu diperlukan rencana aksi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak yang meliputi :

1. Edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

2. Gerakan untuk mendorong pengawasan anak yang dilakukan mulai di tingkat keluarga, RT, RW, masyarakat, dan seluruh komunitas lokal.

3. Respons cepat oleh kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, dalam menangani pelaku kejahatan seksual terhadap anak

Dengan diadakannya Advokasi GN AKSA ini diharapkan peserta mempunyai persepsi yang sama tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan Anak terutama di lingkungan masyarakat karena masyarakat merupakan tempat para generasi muda untuk berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan terwujudnya perlindungan anak dari kejahatan seksual di Sumatera Barat.