Banyak Tidak Memiliki Manajemen Penggelolaan Pemprov Akan Lahirkan Perda Penggelolaan Pasar Oleh Koperasi
Berita Utama () 29 April 2015 10:15:11 WIB
Padang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumatera Barat merencanakan penggelolaan pasar tradisional di seluruh Sumatera Barat di bawah kendali Koperasi. Hal tersebut dikarenakan, hampir seluruh pasar tradisional di Sumatera Barat yang berdiri di tanah Nagari, belum terkelola dengan baik, karena tidak memiliki manajemen, sehingga ketika terjadi kerusakan bangunan dan infrastruktur tidak ada yang bertanggung jawab.
“Kalau hasil studi banding di Jawa, setiap pasar dikelola oleh Koperasi, sehingga benar-benar termanajemen. Ada lampu rusak, sarana lainnya rusak bisa diperbaiki dari dana yang dihimpun dari Koperasi, apakah dari uang parkir atau retribusi. Kalau di Sumbar-kan sebagian besar pasar tradisional belum termanejemen. Kalau ada rusak, pemerintah yang jadi sasaran,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UMKM Sumatera Barat Zirma Yusri, Senin (28/04) kemaren.
Zirma Yusri berpendapat, di setiap pasar tradisional, layaknya dibentuk Koperasi yang akan menjadi pihak penggelola pasar. Dengan terbentuknya koperasi, semua pendapatan dari operasional pasar meliputi retribusi, parkir, masuk ke dalam kas koperasi. Pendapatan nantinya bisa dibagi dengan Kerapatan Adat Nagari, sekaligus digunakan sebagai anggaran perbaikan pasar secara berkala.
“Potensi pendapatan dari pasar itu besar. Dari situlah biaya operasional pasar diambil. Penggelola dipercayakan ke Koperasi, yang nantinya pendapatan juga dibagi dengan KAN sebagai pihak penanggung jawab lahan melalui aturan pembagian yang jelas,” paparnya.
Untuk itu, agar pasar-pasar tradisional memiliki koperasi sebagai penggelola, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengeluarkan Perda Penggelolaan Pasar Oleh Koperasi.
“Saat ini draf perda masih direvisi. Kalau selesai, kita ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dibahas dengan DPRD,” jelasnya.
Zirma menjelaskan, selain manajemen yang tertata, dipercayakannya penggelolaan pasar ke Koperasi akan memberikan keuntungan lain. Keuntungan dimaksud diantaranya, jika dana pendapatan pasar tidak mencukupi untuk digunakan biaya perbaikan, maka koperasi bersangkutan bisa mengajukan biaya perbaikan ke Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi.
“Sejak tahun 2008 hingga 2014, tercatat 17 pasar tradisional di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang mendapat bantuan revitalisasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Setiap pasar mendapat bantuan revitalisasi dengan nominal 800 hingga 1000 juta rupiah, catatannya, pasar yang mendapat bantuan itu harus dikelola oleh Koperasi, kalau tidak ada penggelolanya, tidak bisa diberi bantuan,” ungkapnya.
(humas Sumbar)