Mobil Dinas Diizinkan Kembali Pakai Premium
Berita Utama () 26 April 2015 06:54:43 WIB
Padang,Kendaraan dinas di Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya diwajibkan menggunakan Pertamax, diinstruksikan kembali menggunakan BBM jenis premium RON 88 untuk efisiensi anggaran. Instruksi dimaksud didasari dengan berlakunya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral-Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, yang didalam pasal 7 menyatakan bahwa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Ir Marzuki Mahdi mengatakan, mempedomani Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur, dulu seluruh kendaraan dinas di Sumatera Barat dilarang menggunakan Premium dan diwajibkan menggunakan Pertamax (RON 92), karena saat itu Premium merupakan BBM bersubsidi yang peruntukkannya untuk masyarakat. Sekarang Permen Nomor 1 dinyatakan tidak berlaku, seiring berlakunya Permen baru.
“Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku, otomatis aturan turunannya seperti surat edaran Gubernur juga tidak berlaku, sehingga dikeluarkan surat edaran baru bernomor : 541/405/GSB-2015 yang menginstruksikan kendaraan dinas tidak lagi memakai BBM Pertamax (RON 92) tetapi kembali ke Premium (RON 88) untuk efisiensi anggaran," ungkapnya Jum’at (24/04) kemaren.
Marzuki menjelaskan, dalam surat edaran baru yang berlaku mulai 20 April, Gubernur Irwan Prayitno juga meminta PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Manager Sumbar-Riau untuk mensosialisasikan pencabutan larangan penggunaan BBM Premium (RON 88) untuk kendaraan dinas ke seluruh kepada SPBU di Sumatera Barat.
“Surat edaran sudah berlaku efektif. Pertamina juga sudah diberitahu. Jadi di seluruh SPBU, mobil dinas sudah bisa beli premium,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Asben Hendri mengatakan pihaknya telah menginformasikan aturan tersebut di lingkungan Pemprov Sumbar. Hanya saja, belum semua SPBU di Sumbar yang bersedia mengisi BBM jenis Premium pada kendaraan dinas, karena takut mendapat sanksi dari Pertamina.
Senior Supervisor External Relation (Kepala Humas) PT Pertamina Marketing Operation Regional I Sumatera Bagian Utara, Zainal Abidin menjelaskan, Pertamina sudah mensosialisasikan aturan baru terkait diperbolehkannya kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium (RON 88) kepada pengusaha SPBU di Sumatera Barat.
"Kami sudah kumpulkan pengusaha SPBU di Sumbar untuk mensosialisasikan aturan baru itu," katanya.
Namun diakui, memang ada pengusaha yang tidak datang dalam pertemuan itu, sehingga belum tahu aturan yang baru. Menurutnya, sosialisasi lanjutan nanti akan dilakukan oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sumbar.
Humas Sumbar