Pengadaan Barang/Jasa Semakin Transparan

Berita Utama () 22 April 2015 06:19:59 WIB


Padang,Pengadaan Barang dan Jasa merupakan kegiatan yang pasti dilaksanakan tiap tahunnya bagi SKPD dilingkungan Pemprov, namun tetap ada terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Apakah itu memang tidak tahu, atau sengaja melanggar ketentuan yang ada. Dan untuk pejabat yang mengurus Pengadaan Barang dan Jasa apabila melakukan kesalahan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

" tiap tahun kita berikan sosialisasi bagi pejabat pengadaan barang dan jasa, kita tidak mau lagi terjadi kesalahan dalam setiap pangadaan barang dan jasa, upaya kita lagi tranparans dalam pengadaan", ucap Irwan Prayitno ketika buka diskusi panel dan sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 di Hotel Pangeran pada Rabu (22/4).

Kegiatan yang bertema, “Kupas tuntas strategi pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai hukum dan perundang-undangan”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat.

Lebih lanjut IP mengatakan, kegiatan ini sangat perlu dilakukan di Sumatera Barat dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja daerah dan Negara guna mempercepat pelaksanaan pembangunan sector kontruksi dan infrastruktur yang memerlukan inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat ini telah dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"kita harap bagi penyedia dan pengguna jasa kontruksi di Sumatera Barat untuk dapat mengetahui dan memahami dengan baik aturan-aturan yang telah dituangkan oleh Pemerintah dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga aman dari resiko hukum yang setiap saat dapat menjerat siapa saja". tegas IP.

Dengan diskusi panel ini dapat secara terang benderang mengupas secara substansial dan implementasi terkini terhadap perubahan ketentuan dalam Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tambahnya.

(humas sumbar)